MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023, kemungkinan besar akan kembali ke daerah asalnya masing masing.
Kebijakan tersebut, memicu keresahan bahkan terasa melukai hati CPNS Formasi 2018.
Bagaimana tidak, ratusan CPNS 2018 yang telah bertahun-tahun mengabdi jauh dari kampung halaman justru merasa terpinggirkan setelah mendengar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) tahun 2023 sudah mendapat kepastian untuk kembali ke kampung halamannya.
“Kami sama sama ASN bekerja dan memiliki kinerja yang terukur, tapi perlakuan kepada kami seolah berbeda. PPPK yang baru beberapa bulan terangkat bisa langsung kembali ke tempat asal, sementara kami CPNS yang sudah enam tahun mengabdi masih harus terus bertahan di penempatan awal tanpa kejelasan, ” ujar salah satu CPNS 2018 yang enggan disebutkan namanya.
Diapun menyesalkan, lantaran kinerja sama tetapi perlakuan berbeda.
“Kami telah membuktikan loyalitas dan profesionalisme dalam membangun madrasah dan institusi keagamaan di berbagai daerah, termasuk di tempat-tempat terpencil yang jauh dari keluarga mereka,” bebernya sedih.
Juga, katanya, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, bekerja keras, menjalankan tugas tanpa banyak menuntut.
“Tapi mengapa ketika ada kebijakan redistribusi, kami seperti dianaktirikan, Bukankah seharusnya pengalaman dan pengabdian kami juga seharusnya dihargai,” sorotnya dengan rada bertanya.
Ratusan tenaga PPPK 2023 yang baru diangkat justru sudah mendapatkan kepastian redistribusi.
Sejak tahun 2022, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang secara jelas mengatur pemetaan dan penataan pegawai, termasuk redistribusi CPNS 2018.
Namun, hingga kini, kebijakan tersebut masih jalan di tempat, seolah hanya menjadi dokumen tanpa implementasi.
“SE Sekjen tentang pemetaan dan redistribusi CPNS sudah ada sejak 2022. Artinya, regulasi sudah mengakomodasi kebutuhan kami. Tapi mengapa sampai hari ini tidak ada langkah nyata !
Sementara, redistribusi PPPK langsung mendapat prioritas,” tukasnya heran.
Mereka menilai bahwa seharusnya kebijakan redistribusi tidak tebang pilih dan mengutamakan prinsip keadilan.
Jika PPPK bisa segera dipindahkan ke daerah asal dengan alasan kesejahteraan dan efektivitas kerja, maka alasan yang sama juga seharusnya berlaku untuk CPNS 2018 yang sudah lebih lama mengabdi.
Para CPNS 2018, mendesak agar Kementerian Agama segera memberikan kepastian redistribusi bagi mereka.
Jika redistribusi PPPK bisa direalisasikan, maka redistribusi CPNS 2018 juga harus segera dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.
“Kami tidak iri terhadap rekan-rekan PPPK, tapi kami hanya ingin diperlakukan dengan adil.
Kami semua sama-sama ASN, sama-sama bekerja, sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan penempatan. Jika ada kebijakan redistribusi, maka itu harus berlaku bagi semua, bukan hanya sebagian,” tegas seorang CPNS 2018.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag Sulsel terkait aspirasi yang disuarakan oleh CPNS 2018.
Namun, satu hal yang pasti,”Keadilan dan Prinsip kemanusiaan sedang dipertanyakan.(red)
REDAKTUR : Rukli R OmCos
Langsung ke konten














