MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk menggenjot peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dana tersebut, disalurkan langsung ke sekolah-sekolah untuk menunjang operasional dan kebutuhan pendidikan.
Sayang, dalam implementasinya. pengelolaan dan pengawasan dana BOS itu acap kali ‘dimainkan’ oknum tertentu yang berpotensi melakukan korupsi.
Indikasi pengelolaan dana BOS yang beraroma korupsi itu, diduga kuat dilakukan SDN 221 Inpres Labbumesang Kecamatan Galesong Utara (Galut ) Kab.Talalar Sulsel.
Betapa tidak, berdasarkan hasil pantauan Divisi Investigasi LSM PERAK menunjukkan, ada beberapa sekolah yang diduga menyalahi aturan Juknis, termasuk SDN 221 Inpres Labbumesang yang ada di Desa Bontolanra.
Yang memirikan hati, pembangunan toilet siswa saat ink sudah tidak berfungsi, yang seharusnya mendapat perbaikan dari dana BOS.
Tapi kenyataannya, kondisi toilet itu bak dilakukan pembiaran sehingga siswa kelabakan jika ingin BAK maupun BAB.
Divisi Investigasi LSM PERAK Rahman Samad menyesalkan, toilet siswa SDN 221 Inpres Labbumesang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
Padahal, keberadaan toliet itu sangat penting dalam menjaga kesehatan, terutama penyebaran penyakit menular.
Selain itu, katanya, dengan adanya toilet menjaga lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif.
Lanjut Rahman Samad mengatakan, selain tidak mengacu Juknis dana BOS, juga kepala dinilai tidak taat dengan aturan UU No 14 tahun 2008, terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan pelanggaran tersebut, terlihat tidak adanya papan informasi penggunaan dana bos yang dipasang di area sekolah.
Dengan kondisi seperti itu, Rahman berjanji akan melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Sekolah Hardiyamsyah, saat dikomfirmasi merespon enteng bahwa papan informasi itu tidak dipajang dan baru saja dikasih turun karena mau diganti.(red)
REDAKTUR : Rahman S Kulle