MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Sengketa lahan Yayasan Pendidikan Hamrawati Yusuf, yang memakan waktu cukup panjang, puluhan tahun lamanya, akhirnya berakhir setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap (Inkrah).
Lokasinya, cukup strategis berdekatan dengan Perumahan Elite The Mutiara Kelurahan Sinrijala Kec.Panakukang Makassar, tepatnya di wilayah utara Jl.AP Pettarani yang menghubungkan Jl.Urip Sumohardjo dan Tol Reformasi (Flyover).
Yang menghebohkan publik, saat Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi lahan, Kamis 13 Februari 2025, didepan lahan eks Gedung Hamrawati, sejumlah massa dari kelompok Ormas melakukan aksi demo sembari membakar ban bekas dan memblokir separuh jalan.
Akibatnya, Unjuk Rasa (Unras) yang digelar diwaktu masih sangat pagi itu memacetkan arus lalu lintas, dari arah utara hingga selatan.
Mengantisipasi terjadi aksi anarkis para demonstran itu, ribuan aparat keamanan dari personel Polda Sulsel, Polrestabes, Sat Brimob dibantu anggota TNI.
Panitera PN Makassar Sapta Putra, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar. “Eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni area eksekusi agar secara sukarela mengosongkan lokasi sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai.
Eksekusi ini, sebut Sapta Putra, dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Salahuddin Hamat Yusuf, dkk sebagai termohon eksekusi.
Sebelum dimulainya eksekusi, ratusan warga termasuk ormas dan penjaga bangunan ruko sempat menolak dan melakukan perlawanan dengan melempar batu kearah polisi.
Namun, ketatnya pengamanan yang berlapis, para demonstran pun berhasil dipukul mundur dengan semprotan air mobil water canon dan berhamburan lari terbirit-birit.
Pemilik lahan sekaligus ahli waris dari keluarga Salahuddin Hamat Yusuf, turut melakukan penolakan.
Bahkan, ahli waris lainnya sempat histeris dan pingsan namun tidak menghambat jalsnnya eksekusi.
Secara umum, eksekusi ini berjalan lancar dan kondusif hingga massa membubarkan diri menjelang petang.
Untuk diketahui, pembongkaran gedung di area lahan sebanyak 11 unit dan dirobohkan tiga buah eskavator.(r/red)
KORLIP : Amir Gassing – Saiful Ngemba
REDAKTUR : Mustafa