MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Dikekinian, skandal kasus pencabulan secara paksa kian merajalela dan menggila.
Fenomena seperti ini, juga kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, tepatnya di Kecamatan Rumbia.
Kronologisnya, seorang gadis remaja, sebut saja nama Melati (17) mengalami trauma berat setelah seorang pria brrinisial Y (35) nekat beraksi melampiaskan syahwatnya dengan cara merudapaksa korban, Selasa 28 Januari 2025.
Atas adanya laporan korban, anggota Polsek Kelara bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Jeneponto dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K. mengakui, pelaku yang masih tinggal satu dusun di Rumbia berhasil diamankan.
Dikatakan, hasil pemeriksaan tersangka Y memang mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa saat tertidur lelap dikamarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku “Y” dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (r/red)
KABIRO : Rir Nappu
REDAKTUR : Tajuddin Ngawing