MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Bagi masyarakat Sulsel, khususnya warga Kota Makassar, menyebut nama Borka Kampung Sapiria, pastilah tertuju pada sebuah tempat permukiman kumuh di Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo.
Kampung ini, cukup kesohor dan cepat viral dijagat maya gegara menjadi lokasi episentrum transaksi dan pengedaran berbagai jenis Narkotika.
Guna memberangus kasus Narkoba di Kampung Sapiria, personel Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menggeruduk lokasi itu, Selasa 28 Januari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria berinisial A dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Banyaknya laporan masyarakat dan sangat meresahkan, kami melskukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara.
Dikatakan, di lokasi itu terjadi jual beli dan bisa langsung mengkomsusi Sabu.
Makanya, terang Lulik, beberapa rumah yang ada didalam sengaja memasangi pagar besi yang tinggi serta dikelilingi kawat berduri, supaya melindungi pelaku yang hendak berpesta sabu.
“Kaitan kasus Narkotika ini, ada sekitar 15 orang yang sudah diamankan, termasuk pelaku berinisial P dengan status DPO karena diduga menjalankan kegiatan disini,” bebernya.
Untuk pelaku A yang ditangkap, polisi berhasil menyita BB berupa sabu seberat 10 gram, senapan panah, senjata airsoftgun dan uang tunai jutaan rupiah.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memaparkan, pasca pengungkapan kasus peredaran narkoba tahun 2024 lalu sebanyak 32 kg sabu, pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Saat ini, sudah mengamankan 9 orang yang terlibat penjualan narkoba secara online melalui aplikasi WhatsApp. Total tersangka 15 orang, termasuk dua di bawah umur,” ungkapnya.
Kapolrestabes menyebut, kerugian akibat peredaran narkoba ini diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar.
Para tersangka, diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)
KORLIP : Saiful Ngemba – Amir Gassing
REDAKTUR : Rukli R OmCos – Muh Yusuf