MEDIAAKTUAL.COM – MAROS :
Modus berpura-pura membantu tempat tinggal dan makan gratis, membuat pria bernama Nawir (34) harus berurusan hukum.
Lelaki berbadan gempal itu, berprofesi Tukang Ojek (Tujek) di Wilayah Kecamatan Turikale Maros.
NW, pelaku pencabulan gadis ABG (16) asal Kabupaten Pangkep Sulsel, akhirnya diciduk polisi, di rumah kost Perumnas Tumalia, Senin 27 Januari 2025.
Skandal pencabulan tersebut, berawal setelah korban yang kabur dari rumahnya di Pangkep bertemu dengan pelaku di jalan.
Melihat korban tengah buncah dan linglung, pelaku lalu membujuk untuk tinggal di kontrakannya.
“Korban in tidak sengaja bertemu pelaku. Niat baik pelaku ternyata hanya modus. Setibanya di kamar kos, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu.
Dikatakan, sesuai pengakuan korban
aksi pencabulan telah dilakukan lebih dari 20 kali.
“Kasus ini terungkap berawal masifnya pencarian oleh keluarga korban kemudian diketahui korban berada di tempat kos Kecamatan Turikale kemudian didatangi bersama tim Jatanras Polres Maros dan benar korban berada di sana bersama pelaku,” jelas Kasatreskim.
Kasus ini, terungkap setelah seorang kerabat korban melihat korban bersama Nawir di sebuah mal.
Tim Jatanras Polres Maros akhirnya pelaku berhasil diamankan di Perumnas Tumalia tanpa perlawanan.
Atas kasus pencabulan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red)
KORLIP : Saiful Ngemba
REDAKTUR : Rahman S Kulle