banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

‘Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidananya’

Kejari Bantaeng : 'Tak Setetespun Air Mengalir' Proyek Batu Massong

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – BANTAENG :

Bau korupsi pada proyek Irigasi Perpipaan Batu Massong Bantaeng yang terletak diDesa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu, menyeret dua orang tersangka yaitu AM dan SA.

banner 468x60

Keduanya, diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp.2,2 miliar.

Hanya beberapa hari setelah SA meringkuk dijeruji besi Rutan Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar siaran pers, terkait pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, Kajari Bantaeng Satria Abd didampingi Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi dan Staf BRI Cabang Bantaeng, bahwa pada hari Selasa, 21 Januari 2025  telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).

Asal uang tersebut, terangnya, dari Tersangka AM dan SA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

“Adapun penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar dua miliar lebih itu merupakan hasil yang diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” papar Satria Abdi.

Dikatakan, masing-masing Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 1.121.927.273  dari Tersangka AM.

Sedangkan, sebesar Rp. 1.121.927.272 dari Tersangka SA, yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI.

Kajari menegaskan, kasus ini sudah tahap penyidikan dan telah ditetapkan Tersangka, maka terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, tidak menghapus dipidananya pada pelaku tindak pidana.

“Itu sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, bebernya.

Untuk diketahui, pada  19 Desember 2024 telah menetapkan tersangka AM Direktur CV. Cipta Prasetia sebagai kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut.

Selanjutnya, tanggal 7 Januari 2025, giliran menetapkan tersangka SA(65) dalam kasus yang sama.

Tersangka Prof SA, merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2013 sekaligus Pengguna Anggaran.

Kajari Satria Abdi menjelaskan terkait proyek tersebut, Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong hasil tender tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.

“Hingga saat ini, proyek tersebut tidak memberi asas manfaat, Tidak setetespun air mengalir,” jelasnya.

Diakui atas kasus ini, Telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk Saksi mantan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah.

“Atas pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Kajari Bantaeng.(bs/red)

KORLIP : Amir Gassing

REDAKTUR : Rukli R OmCos

banner 970x250 banner 970x250