banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Bejat, Guru Tahfidz Gerayangi Tiga Santri

Kapolres Gowa : Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

Astagfirullah….Lagi-lagi kasus tindak kejahatan terjadi di Kabupaten Gowa Sulsel.

banner 468x60

Pasca pembunuhan yang terjadi di Pallangga, yang menewaskan gadis remaja (18) oleh sang pacar sendiri Muh Jibril, kini skandal seksual alias pencabulan menghebohkan masyarakat Gowa.

Tersangkanya bernama Ferry Syarwan (28), pria berbadan gempal dan plontos, pengasuh sekaligus pemilik yayasan rumah Tahfidz Al Fatih Kelurahan Samata Somba Opu. Kabupaten Gowa. Pelaku bernama Ferry Syarwan,

Bejatnya, FS yang sejatinya menjadi pendidik dan pelindung anak santrinya, justeru tega berbuat tidak sesonoh melampiaskan nafsu birahinya memperkosa tiga orang santri yang masih di bawah umur.

“Tindak pidana pencabulan, ya, terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

Reonald menambahkan, tindakan pemerkosaan dilakukan di Rumah Tahfidz Al Fatih. Jadi, bukan di Pesantren seperti informasi yang beredar selama ini,” terangnya.

Kronologisnya, papar Kapolres, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Modusnya memaksa korban untuk berhubungan badan. Motifnya untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan syahwatnya,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Porestabes Makassar itu menjelaskan, pelaku memanggil korban ke kamar Santri sembari memeluk korban dari belakang.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu,” gertaknya.

Dengan tragedi itu, membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.

“Saat ini yang bisa kita identifikasi ada 3 korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami,” papar Kapolres.

Yang disesal-nyebalkan, harusnya pelaku mendidik malah dia tidak mencerminkan sebagai seorang guru.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang , Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(red)

JURNALIS : Agussalim Meks

REDAKTUR : Tajuddin Ngawing – Muh Yusuf

 

banner 970x250 banner 970x250