banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Polda Sulsel Tahan Tersangka Kosmetik Ilegal

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Setelah sekian lama menuai sorotan publik, ikwal penetapan tersangka kasus pengedaran kosmetik ilegal (skincare), namun tidak ditahan, toh akhirnya Polda Sulsel menahan tiga orang tersangka, Senin 20 Januari 2025.

banner 468x60

Tiga tersangka yaitu Mustadir Dg Sila (Kosmetik FF, Mira Hayati (Kosmetik MH) dan Agus Salim (Produk Raja Glow).

Sayang, dari tiga tersangka itu, hanya Mustadir yang mendekam di Rutan Mapolda.

Sementara, MH dan Agus, sementara dibantarkan ke RS Ibnu Sina, dengan mengeluh sesak nafas dan satunya pusing-mual gegara kehamilan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, bahwa selama pembantaran diawasi ketat oleh empat personel untuk memastikan mereka tidak melarikan diri selama perawatan berlangsung.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini, katanya, akan segera dibawa ke pengadilan untuk mengikuri persidangan.

Untuk diketahui, penetapan tersangka tersebut menyusul hasil uji laboratorium BBPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut, yakni Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati) dengan produk Mira Hayati Lightening Skin dan Cosmetic Night Cream.

Selanjutnya, MS (Mustadir DG Sila) dengan produk Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing serta AS (Agus Salim) dengan produk Raja Glow My Body Slim.

Para tersangka, diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketiga tersangka, dijerat dengan berbagai pasal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(r/red)

KORLIP : Saiful Ngemba – Amir Gassing

REDAKTUR : Muh Yusuf

banner 970x250 banner 970x250