MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Modus baru kejahatan kembali terjadi.
Pasalnya, setelah Polres Gowa berhasil membongkar sindikat pengcetakan dan pengedaran Uang Palsu (Upal) bulan kemarin, kini kembali mengungkap kasus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, kasus ini terkuak setelah seorang korban yang bekerja di Morowali Sulteng hendak memperpanjang dwngan mendatangi Polsek Bontomarannu.
Setelah dicek, katanya, ternyata keaslian SKCK miliknya itu sangat mencurigakan.
“SKCK itu tidak memiliki hologram seperti SKCK asli. Artinyas, SKCK itu tidak terdaftar dan memang palsu,” beber Reonald Simanjuntak, pekan lalu.
Fatalnya lagi, sebut Kapolres Gowa, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa aksi pemalsuan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Gowa, tetapi juga di wilayah lain.
“Total, ada 13 kasus serupa yang terdeteksi. Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan bersama pelaku seorang IRT berinisial WS (23).
Dikatakan, modus operandi pelaku yaitu memasarkan SKCK palsu melalui media sosial, dengan target utama para perantau yang bekerja di luar daerah.
“Praktik ilegal ini, jelas merugikan institusi kepolisian,” tegasnya.
Terkuaknya kasus ini, Kapolres Gowa mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan jeli membedakan yang mana asli dengan palsu.
“Ada beberapa ciri keaslian SKCK. Ada nomor seri dan ada hologramnya. Kalau tidak ada itu, segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat,” tukasnya mengingatkan.
Kini, Pelaku perempuan itu terancam hukuman berat sesuai Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat Berharga,
“Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 7 tahun penjara,” tegas Reonald TS Simanjuntak.(red)
JURNALIS : Agussalim Meks
KORLIP : Muh Amir Gassing
Langsung ke konten














