banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Satres Narkoba Polrestabes Makassar Sita 3 Kg Sabu

Amankan 3 Pelaku, Dua Orang Berstatus DPO

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Berakhir sudah pelarian tiga orang sindikat bandar Narkotika jenis Sabu yang selama ini sangat meresahkan-ngumpet ngalor-ngidul mengedarkan barang haram di area Kota Makassar.

banner 468x60

Kelicikan dan akal bulus tersangka, pun akhirnya tersaruk setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan dan menggelar operasi di sejumlah lokasi  di Kota Makassar.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus  tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR.

Ketiganya, ditangkap di lokasi berbeda yakni di Panakkukang, Manggala dan Kota Parepare.

Penangkapan tersebut, disampaikan Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, pada Konferensi Pers di Mapolrestabes, Jumat 10 Januari 2025.

Disebutkan, Polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 3,32 kilogram yang dikemas dalam bungkus berwarna emas.

Selain itu, BB berupa empat unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Raize berwarna putih yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

“Total nilai narkotika diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar, dengan potensi merusak sekitar 15 ribu orang,” terang Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara.

Diakhir masa jabatannya sebagai Kapolrestabes Makassar, Mokhamad Ngajib mengakui, ada dua pelaku yang masih dalam pengejaran polisi yaitu berinisial AN dan DN.

“Ini kurir dan bandar. Mereka juga merencanakan peredaran di wilayah Sulawesi Selatan,” katanya.

Meski dugaan sementara menunjukkan jaringan nasional, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Untuk diketahui, pelaku RS ditangkap disebuah hotel di Jalan Pengayoman Panakkukang.

Dari tangan RS, polisi berhasil  barang bukti sabu seberat 32,6 gram.

Pasca diinterogasi , RS mengaku mendapat narkoba dari rekannya berinisial HB.

Dengan cekat dan sigap, Polisi pun  berhasil menciduk HB di Parkiran Hotel di Jalan Makam Pahlawan Makassar.

Gayung oun bersambut. Pengakuan RS dan HB mengakui jika sabu itu didapatkan dari NR di Kota Parepare.

Tak membuang waktu lama, Polisi bergerak ke Kota Parepare dan meringkus NR di depan salah satu kampus di Kota Parepare, dengan membawa 2 Kg sabu yang disimpan dalam mobil.

Selanjutnya, digelandang ke rumahnya dan kembali ditemukan 1 Kg sabu, dengan total yang disita sekitar 3 Kg.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(r/red)

KORLIP : Saiful Ngemba – Amir Gassing

EDITOR : Rahman S Kulle

 

banner 970x250 banner 970x250