MEDIAAKTUAL.COM – BANTAENG :
Taring Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali ditunjukkan ke publik.
Pasalnya, setelah di awal Desember 2024 lalu penyidik menahan AM, Direktur CV Cipta Prasetia inisial sebagai kontraktor.
Kini, giliran Prof Syamsul Alam (65) juga ditetapkan tersangka.
SA sendiri, merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2013 sekaligus Pengguna Anggaran.
Sebelum SA dijebloskan kejeruji besi, Kejari Bantaeng juga memeriksa Prof Nurdin Abdullah selama 8 jam dan dicecar sebanyak 24 pertanyaan.
Sebagai saksi, NA memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bantaeng perioide 2008-2018.
Ket.Gambar : Kajari Bantaeng menggelar press release perkara proyek Irigasi Batu Massong yang terindikasi korupsi.(rep)
————————————
Di Kantor Kejari Bantaeng, mantan Narapidana Lapas Sukamiskin pada kasus korupsi dan gratifikasi itu, mengendarai mobil Toyota Alphard warna putih.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada 2014, terkuak pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.
Bagaimana kronologi kasus Batu Massong ini hingga terindikasi kuat terjadi kerugian negara (Korupsi), itulah yang dipaparkan Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH, MH, Selasa 7 Januari 2025.
Sejumlah pejabatnya, hadir mendampingi diantaranya, Kasi Pidana Khusus DR. Andri Zulfikar, SH, MH, Kasi Intelijen Y. Cahyo Risdiantoro, SH, MH dan Kasi Datun Puji Astuty, SH.
“Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk yang telah membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya
Kajari menyebut, Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng sebesar 2,5 miliar rupiah, yang bersumber dari Dokumen Pelaksana Anggaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
“CV. Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.468.240.000. Waktu pelaksanaan selama 60 hari, mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai 26 Desember 2013,” beber Kajari.
Belakangan, terang Satria Abdi, terjadi kerusakan,pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah
“Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak dimana SA selaku Pengguna Anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut. Namun, SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pengguna Anggaran,” tegasnya.
Ket.Gambar : Mantan Bupati Bantaeng Nurdin Abdulah hadir di Kantor Kejari menggunakan Mobil Alphard warna putih.
———————————-
Dikatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tipikor diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.243.854.545.
Kajari Bantaeng berjanj, dalam penanganan perkara ini akan bekerja secara profesional, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka selanjutnya.
“Kami dalam perkara ini, belerja secara profesional, apabila masih ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggujawaban kami akan sampaikan. Ini dalam rangka penyelesaian perkara, karena ini perkara sudah lama, dari 2013 baru kita bisa selesaikan di tahun 2025,” tukasnya.
Tersangka SA, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.(bs/red)
KORLIP : Amir Gassing
REDAKTUR : Rukli R OmCos – Rahman S Kulle