MEDIAAKTUAL.COM – MAMUJU :
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, S.Sos, MM, hari ini secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat untuk tahun 2025, Rabu 11 Desember 2024.
UMP Sulawesi Barat tersebut, ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, bersadarkan Keputusan Pj.Gubernur Sulawesi Barat 2 Nomor : 1377 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 sebesar Rp . 3.104.430 mengalami kenaikan sebesar Rp. 189.471 atau naik 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penetapan UMP Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, melalui sidang anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi dan perwakilan pemerintah yang berlangsung ruang rapat disnaker sulbar pada tanggal 5 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Ketua Dewan Pengupuhan Provinsi H. Andi Farid Amri menyampaikan, bahwa kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo bahwa upah minimum adalah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja dibawa 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Ket.Gambar : Kadis Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulbar H.Andi Farid Amri, S.Sos, M.Si.(ist)
————————————————–
Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha.
“Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di Sulawesi Barat. Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, serta tetap mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelas Andi Farid Amri.
Kadis Nakerda Sulbar pun mengimbau, agar seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Intinya, Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan ini,” pungkasnya.(madong/red)
Langsung ke konten














