banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Kenaikan UMP Sulbar Diumumkan 11 Desember 2024

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAMUJU :

Setelah sekian lama para pekerja berharap adanya kenaikan Upah Minimum, akhirnya disikapi bijak oleh Presiden Prabowo Subianto.

banner 468x60

Pasalnya, orang nomor wahid di Indonesia itu memutuskan upah minimum 6,5 persen pada 2025 mendatang, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.

Prabowo berharap, kenaikan upah minimum pada tahun depan dapat meningkatkan daya beli pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting dan kita akan perjuangkan terus adanya perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Lantas bagaimana respon Pemprov Sulbar terkait tencana kenaikan upah 2025 tersebut ?

Rupanya, Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulbar telah melakukan Sidang Anggota Dewan Pengupahan Sulbar, dihelat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Daerah, Kamis, 5 Desember 2024.

Ket.Gambar : Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar Muhammadong, saat menutup sidang anggota pengupahan, baru-baru ini.(ist)

——————————————————

Inti pertemuan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.

Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat, Muhammadong, SE, M.AP, yang didapuk menutup acara tetsebut mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum 2025, bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

“Nantinya, akan diumumkan secara terbuka pada tanggal 11 Desember 2024 setelah Keputusan Gubernur kenaikan UMP ditandatangani oleh Pj.Gubernur Sulawesi Barat,” pungkas pejabat yang dikenal supel namun disiplin itu.(mhd/red)

banner 970x250 banner 970x250