MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Melalui proses panjang dan penghitungan suara secara berjenjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa resmi menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang jadi pemenang.
Rekapitulasi hasil suara Pilkada Gowa tersebut, pemenannya yakni Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (HATI DAMAI) sebagai pemenang Pilkada.
Penetapan pemenang itu, diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gowa, Sungguminasa, Kamis (5/12/2024).
Paslon Hati Damai, tampak.masih terlalu tangguh bagi pesaingnnya yakni Paslon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA), mengingat dengan selisih suara yang cukup signifikan.
Hasil rekapitulasi menunjukkan, Hati Damai mengumpulkan 225.492 suara atau 53,62 persen.
Sementara, Aurama memperoleh 195.094 suara atau 46,38 persen.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul mengatakan rapat pleno terbuka ini resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
Dan pemenangnya, Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Pak Darmawangsyah Muin dinyatakan pemenangnya.
Fitra menyebut, total suara sah di Pilkada Gowa 2024 sebanyak 420.586.
Sedangkan, total suara tidak sah berjumlah 8.146.
Selain itu, KPU Gowa juga telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilgub Sulsel 2024.
Hasilnya, pasangan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih suara terbanyak yakni 277.594.
Sedangkan, pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 133.348 suara.
AURAMA Enggan Gugat ke MK
Penetapan resmi HATI DAMAI sebagai pemenang Pilkada Gowa, toh diterima dan diakui Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (AURAMA).
Amir Uskara mengatakan, pihaknya menerima hasil Pilkada Gowa karena itu merupakan pilihan masyarakat yang lebih banyak memilih paslon Siti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin untuk memimpin Gowa.
Juga, dengan berbagai pertimbangan, Tim Aurama memastikan tidak menggugat hasil perolehan suara Pilkada Gowa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah putuskan untuk menerima. Artinya, kita tidak mau lagi menindaklanjuti secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Amir Uskara.(red)
JURNALIS : Agussalim Meks
KORLIP : Amir Gassing – Muh Yusuf
EDITOR : Tajuddin N – Sahabuddin S
Langsung ke konten














