MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Beberapa item pada Peraturan KPU atau regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sudah jelas dan terang benderang sudah dipahami dan diketahui seluruh masyarakat (Publik).
Makanya, mengacu pada regulasi itu dan ternyata masih saja ada pihak berani melanggarnya, yah pastilah siap menerima konsekuensinya jika kasat mata memang tidak netral.
Fenomena seperti itulah, diduga terjadi di Butta Turatea Kabupaten Jeneponto Sulsel, dimana salah seorang oknum anggota KPPS di TPS 02, Kelurahan Tolo Kota Kecamatan Kelara, berani main ‘kongkalikong’ dengan cara menggelembungkan suara.
Anggota KPPS itu bernama Ilham. Dia mengaku telah menandatangani 118 daftar hadir wajib pilih yang tidak datang pada hari pemungutan suara.
“Saya yang tanda tangan karena saya tidak berani mengambil keputusan kalau tidak ada kesepakatan,” akunya polos, saat diinterogasi oleh tokoh masyarakat berdasarkan video yang beredar di Kantor Camat Kelara, Jumat (29/11/2024).
Peristiwa ini, bermula pada hari pencoblosan, dimana saksi Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 di TPS tersebut menemukan kejanggalan pada jumlah daftar pemilih.
Kala itu, saksi mengamati bahwa oknum KPPS tampil mencurigakan gegara oknum KPPS yang menandatangani kehadiran sejumlah wajib pilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Akal bulus oknum KPPS itu, terdeteksi dari Tim dan Simpatisan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
Merasa ada kejanggalan, iapun melaporkan temuan itu ke pihak Panwascam Kecamatan Kelara.
Dari adanya ketidakberesan kerja KPPS di TPS 02 Kelurahan Tolo Kota,
Panwaslu Kelara akhirnya memutuskan untuk menunda proses rekapitulasi sembari menunggu petunjuk dari Bawaslu dan KPU.
Ketua Panwascam Kelara, Bahtiar Nompo berkomitmen, akan bertindak tegas jika ditemukan bukti kecurangan.
“Silakan percayakan kepada kami bahwa proses pengawasan akan dilakukan sesuai prosedur dan kami tidak akan pandang bulu. Saya berjanji untuk bersikap profesional terkait hal ini,” tegasnya.
Terkait dugaan kasus tersebut, muncul ribuan massa Paslon Nomir Urut 3 menolak rekapitulasi dihentikan di Kamtor Camat Kelata dan mendesak dipindahkan ke Kantor KPU atau di Mapolres Jeneponto.
Sampai Pukul 22.00 Wita, 1 Desember 2024 malam ini, ribuan massa masih bertahan mengepung Kantor Camat Kelara, sekaligus menyaksikan langsung kotak suara dipindahkan dengan pengawalan ketat aparat keamanan bersenjata lengkap.
Sebanyak 90 Kotak Suara terdiri dari 45 kotak suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dan 45 kotak suara untuk pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sulael di 45 TPS diangkut menggunakan mobil truk.
Pemindahan rekapitulasi itu karena dianggap tidak aman.
Massa berharap, proses pemindahan kotak suata itu akan dibuka secara transparan seh8ngfa tidak menimbulkan konflik.
Ironisnya, usai oknum KPPS tersebut diminta membuka daftar hadir, dibuka, justeru diduga dilarang oleh Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif
Dengan kinerja buruk dan terindikasi tidak netralnya seorang Ketua KPU Jeneponto tersebut, itulah yang memicu reaksi dan gejolak pendukung Paslon Nomor 3 turun ke jalan memprotes keberpihakan KPPS TPS 02 Kel.Tolo Kec.Kelara, yang diduga kuat ingin menggenjot perolehan suara Paslon Nomor 2, Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), yang saat ini versi Quick Count atau hitung cepat lembaga survei, berada dibawah hasil prosentase suara Paslon Muh Sarif-Nur Qalby (KITA BERSAMA).(bs/red)
EDITOR : redaksi
Langsung ke konten














