MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :
Bagi petani yang selama ini dibuat resah gegara sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, rupanya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amram Sulaiman bergerak cepat menyikapinya.
Upaya dan kebijakan yang diambil sangat pragmatis dan sesuai ekspektasi Presiden Prabowo Subianto yakni mengganti Kartu Tani dengan KTP.
Kebijakan tersebut, tentu membawa angin segar bagi masyarakat petani karena dengan KTP dianggap efektif, cepat dan tepat mendapatkan pemenuhan pupuk.
Kebijakan Mentan tersebut, juga mendapat dukungan penuh dari
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Dr.H.Azikin Solthan, M.Si, yang dinilai mempermudah penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.
Azikin menegaskan, langkah ini sangat membantu petani dalam mengakses pupuk subsidi dengan cepat dan tepat.
“Kami di parlemen mendukung penuh percepatan penyaluran pupuk subsidi bagi petani. Pupuk harus sampai ke petani tanpa hambatan,” ujar Azikin pada Kamis, 7 November 2024.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi Pertanian, mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, memahami kebutuhan petani, terutama terkait pupuk subsidi yang menjadi kebutuhan pokok.
Artinya, terang Azikin Solthan, dengan memanfaatkan KTP, proses verifikasi dan pencatatan petani diharapkan lebih efektif, mengurangi birokrasi yang lambat dibandingkan dengan penggunaan Kartu Tani.
“Prosesnya lebih sederhana dengan KTP. Petani lebih mudah menebus pupuk subsidi tanpa kendala teknis,” jelas Legislator Senayan yang masih tetap diberi amanah oleh rakyat duduk untuk periode ketiga kalinya, melalui Dapil Sulsel 1 meliputi Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar.
Azikin juga mengakui, bahwa penggunaan Kartu Tani seringkali menimbulkan masalah, khususnya di wilayah-wilayah yang minim akses internet, seperti beberapa daerah di Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, masalah teknis, seperti lupa PIN, semakin menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk.
“Saya ambil contoh di Bantaeng, beberapa daerah sulit sinyal. Hal ini menjadi penghambat jika harus menggunakan Kartu Tani. Dengan KTP, petani jadi lebih mudah dan terbantu,” ujarnya.
Azikin juga memuji kebijakan Amran yang meningkatkan kuota pupuk subsidi hingga 100 persen, menyatakan kebijakan ini sangat menguntungkan petani dalam meningkatkan produksi.
“Sekali lagi, pupuk adalah kebutuhan dasar petani. Kami ingin pupuk ini tersedia tepat waktu dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa penebusan pupuk subsidi kini cukup menggunakan KTP.
“Kartu Tani sudah tidak berlaku lagi. Kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk,” tegasnya.
Dikatakan, Kartu Tani sering menyebabkan masalah bagi petani di daerah yang minim akses sinyal, seperti di Papua. Dengan KTP, Hambatan-hambatan ini diharapkan hilang, sesuai arahan Presiden.
Kebijakan subsidi pupuk ini, sebut Mentan asal Bone Sulsel itu, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan syarat bahwa petani yang berhak mendapatkan subsidi adalah anggota kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK. Pupuk bersubsidi diberikan bagi subsektor pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan tertentu seperti padi, jagung, cabai, bawang merah, tebu dan kopi.(red)
KONTRIBUTOR : Andi Aspari
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














