MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Proyek pembangunan fisik yaitu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kabupaten Takalar Sulsel, menuai sorotan publik.
Kondisi itulah, terjadi pada pembangunan SPALD-S di Desa Kale Bentang Kecamatan Galesong Selatan, dimana pengerjaannya tidak memasang plang proyek.
Padahal, sejatinya proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat itu wajib memasang papan proyek di lokasi tersebut.
Tidak diketahui secara jelas, apakah pelaksana kegiatan ini sengaja tidak memasang atau memang lupa.
Yang mesti diketahui, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilakukan pelaksana kegiatan.
Divisi investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pembela rakyat (PERAK) Rahman Samad, mengatakan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ungkapnya.
Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Menurut Rahman, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.
Tetapi, juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberikan sanksi,” pintanya.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedasaan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal Dana Desa.
“Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak adanya transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini dan itu,” tegas Divisi investigasi LSM Perak.
Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang.
Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya double anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan.
“Makanya, kami mendesak APH untuk memeriksa proyek tanpa papan atau plang,” tegasnya.
Sementara, Harman selaku bendahara saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan “saya baru mau naik ambil pak”. (timred)
Langsung ke konten














