MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :
Presiden Jokowi menghadiri prosesi pelantikan resmi 580 anggota DPR RI, 152 anggota DPD RI, dengan total 732 orang yang menjadi anggota MPR periode 2024-2029.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan tersebut, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Prof Syarifuddin, berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 1 Oktober 2024. Acara ini, menjadi momen penting bagi proses demokrasi di Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi berharap agar anggota DPR yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik dan menjalankan amanah rakyat.
Dia berharap, pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan bangsa.
Lebih urgen lagi, setiap anggota harus menjaga kepercayaan rakyat dan menjalankan tugas dengan profesionalisme.
Selain itu, agar DPR dapat menjadi lembaga yang benar-benar merepresentasikan suara rakyat.
24 ANGGOTA ASAL SULSEL
Dari 580 anggota DPR RI yang usai dilantik, tercatat 24 diantaranya dari Sulsel, dari 3 Daerah Lemilihan (Dapil).
Yang beruntung, dari 24 anggota dari Sulsel itu, terdapat 2 orang berstatu pengganti yaitu Agustina Mangande dan Achmad Dg Serre.
Berikut Alokasi Kursi DPR RI Dapil Sulsel I :
Rudianto Lallo 97.597 (NasDem)
Hamka B Kady 119.558 (Golkar)
Meity Rahmatia 97.783 (PKS)
Azikin Sholtan 54.667 (Gerindra)
Ashabul Kahfi 92.606 (PAN)
Ridwan Andi Wittiri 80.364 (PDIP)
Syamsu Rizal MI 48.794 (PKB)
Achmad Dg Serre 19.071 (NasDem)
Alokasi Kursi DPR RI Dapil Sulsel II
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman 187.919 (Gerindra)
Nurdin Halid 70.681 (Golkar)
Teguh Iswara Suardi 60.232 (NasDem)
Andi Muzakkir Aqil 50.935 (Demokrat)
Andi Yuliani Paris 122.929 (PAN)
Andi Iwan Darmawan Aras 161.560 (Gerindra)
Ismail Bachtiar 63.688 (PKS)
Andi Muawiyah Ramli 47.524 (PKB)
Taufan Pawe 57.955 (Golkar)
Alokasi Kursi DPR RI Dapil Sulsel III
Rusdi Masse 161.301 (Nasdem)
Unru Baso 88.683 (Gerindra)
Agustina Mangande 61.394 (Golkar)
Frederik Kalalembang 51.664 (Demokrat)
Eva Stevany Rataba 73.910 (Nasdem)
La Tinro La Tunrung 73.600 (Gerindra)
Muslimin Bando 78.578 (PAN.
FASILITAS dan TUNJANGAN
Gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Sekjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR RI juga dijelaskan dalam PP RI No. 75 Tahun 2000.
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Tunjangan yang Diterima:
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (per bulan)
Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok):
Anggota DPR: Rp 420.000/bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 462.000/bulan
Ketua DPR: Rp 504.000/bulan
Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, untuk dua anak):
Anggota DPR: Rp 168.000/bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 184.000/bulan
Ketua DPR: Rp 201.600/bulan
Tunjangan Jabatan:
Anggota DPR: Rp 9.700.000/bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000/bulan
Ketua DPR: Rp 18.900.000/bulan
Tunjangan Kehormatan:
Anggota DPR: Rp 5.580.000/bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000/bulan
Ketua DPR: Rp 6.690.000/bulan
Tunjangan Komunikasi:
Anggota DPR: Rp 15.554.000/bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000/bulan
Ketua DPR: Rp 16.468.000/bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Biaya Perjalanan Harian:
Daerah Tingkat I: Rp 5.000.000 (per hari)
Daerah Tingkat II: Rp 4.000.000 (per hari)
Representasi Daerah Tingkat I: Rp 4.000.000 (per hari)
Representasi Daerah Tingkat II: Rp 3.000.000 (per hari)
Fasilitas Anggota DPR:
Pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, tunjangan beras pensiun, dan uang pensiun.
Rumah Jabatan:
Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 per tahun
Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 per tahun
Tunjangan Beras Pensiunan: Rp 30.900 per bulan
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok):
Ketua DPR: Rp 3.024.000
Wakil Ketua DPR: Rp 2.772.000
Anggota DPR: Rp 2.520.000.(bs/red)
KONTRIBUTOR : Andi Aspari S
EDITOR : Rahman S – Mustafa
Langsung ke konten














