MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Gowa, memang intens dilakukan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang menjadi pengguna lebih-lebih sebagai bandar barang haram itu.
Terkait kasus narkotika tersebut Polres Gowa terus berkomitmen memberangusnya.
Begitu, ada informasi atau laporan masyarakat maupun adanya kegiatan yang mencurigakan, pastilah aparat kepolisian langsung ‘action’ dan bergerak cepat di lapangan.
Pada acara konferensi pers, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak membeberkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, berlangsung di Area Spot Payung, Senin (23/09/2024).
Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/126/VIII/2024/Satresnarkoba, tertanggal 16 Agustus 2024.
Dari operasi ini, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan satu tersangka pengedar lintas provinsi berinisial SR (29), warga Siarang Arang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dijelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Lokasi tersebut, diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di lantai tiga. Disitu menemukan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkap AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Disebutkan, Barang bukti yang disita antara lain 1 kantong plastik merah berisi satu sachet besar dan delapan sachet sedang sabu dengan total berat 1200 gram, alat hisap lengkap dengan pipet, timbangan elektrik, serta dua unit handphone.
“Dari tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1200 gram,” katanya.
Saat ini, jelas Kapolres Gowa, tersangka dan barang bukti telah diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.
Turut hadir mendampingi Kapolres Gowa, diantaranya Kasihumas IPTU Kusman Jaya, Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin serta Tim Labfor Makassar.(r/red)
JURNALIS : Agussalim Meks
KORLIP : Muh Amir Gassing
Langsung ke konten














