banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Hukuman Pidana SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Waduh.?

21
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :

Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Itulah yang dirasakan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

banner 468x60

Mirisnya lagi, Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Hakim mengatakan, harta benda SYL dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika tak mencukupi, terang Artha Theresia, maka dipidana atau diganti dengan 5 tahun kurungan.

Bak gayung bersambut. Majelis Hakim, pun menghukum SYL membayar denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan.

Ket.Gambar : Kondisi SYL saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.(foto: TC)

————————–

Alasan hakim memperberat putusan SYL, karena putusan pada pengadilan tingkat pertama dianggap belum memnuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga harus diperberat.

Terlebih, mantan Gubermur Sulsel dua periode itu merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh dalam penyelengggaraan negara.

Hakim menganggap, SYL  terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Total pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Sayang, vonis 10 tahun itu tidak diterima Jaksa KPK dan mengajukan banding.

Dan hasilnya, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun dan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Untuk diketahui, kasus pemerasan dan gratifikasi ini dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hasilnya, Hukuman Sekjen Kementan Kasdi diperberat Jadi 9 Tahun Penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, Muh Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.(bs/red)

KORLIP : Saiful Ngemba

REDAKTUR : Mustafa

 

banner 970x250 banner 970x250