banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Lagi, Aliansi PPI Geruduk KPPBC Makassar

88
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Hari ini, tanggal Senin, 02 September 2024, sekitar Jam 13:20, Aliansi Pemuda Pemerhati Indonesia melakukan Aksi Unjuk Rasa Yang Bertepatan Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Beacukai (KPPBC) Makassar terkait peredaran Rokok Ilegal Yang Merak Terjadi Di Kota Makassar

banner 468x60

Andrew, selaku Jendral Lapangan Aliansi Pemuda Pemerhati Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar kasus Rokok Ilegal yang masih merak terjadi di Kota Makassar Harus Di Musnahkan. “Kami akan tetap mengawal kasus ini dan siap turun kembali jika hasil investigasi yang kita harapkan tidak sesuai waktu,” ujarnya kepada massa aksi yang turut mendampingi kunjungan tersebut. Dan adapun di mana Kasus Rokok Ilegal yang terus beredar luas di kota Makassar, Teman-teman Melakukan Aksi ada 3 jenis rokok yang kuat beredar luasnya, yaitu Rokok Booster, Hrj Dan Smith.

Kasus ini menurut Humam, yang juga aktivis dari Aliansi Pemuda Pemerhati Indonesia, belum di tau berapa kasus kerugian yang ada di dalam kasus ini “Semakin lama kasus ini dibiarkan, semakin besar kerugian yang ditanggung negara akibat ulah para peredaran rokok ini karna tidak terkena cukai, dan adapun yang terkena cukai cuman 10 batang/12 batang di mana isi asli rokok tersebut per bungkusnya totalnya 20 batang.

Pihak Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Beacukai (KPPBC) Menjelaskan bahwa Kasus rokok ini sudah kami Tindak lanjuti dan segera akan Kami Sergap dengan cepat kasus peredaran rokok ilegal di kota Makassar.

Kunjungan Aliansi Pemuda Pemerhati Indonesia Sangat membantu pihak KPPBC Untuk lebih sigap lagi dalam menangani Kasus peredaran rokok ilegal yang begitu meraknya terjadi, dan teman-teman massa aksi juga berharap agar para pengedar rokok ilegal ini dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka yang melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(red)

REDAKTUR : Rukli R OmCos

banner 970x250 banner 970x250