banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Unit Jatanras Polres Gowa Ringkus Pelaku Curat

366
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

banner 468x60

 Berakhir sudah pelarian kawanan pelaku kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa Sulsel.

Kronologisnya, kejadia bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Para pelaku yang bekerja sebagai security di gudang korban mematikan lampu gudang, merusak gembok pintu dan berhasil masuk ke dalam gudang.

Setelah masuk, mereka leluasa beraksi dengan mengambil jagung kering milik Kenny Warauw (70), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Savu No. 15 Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo Kota Makassar. 

Jagung seberat 2 ton tersebut, diangkut menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan sebelumnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkannya ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. 

Dan hasilnya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap empat pelaku Curat, pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di empat lokasi berbeda.

Berdasarkan informasi yang layak dipercaya. para pelaku berada di empat lokasi berbeda, yakni diJalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Pagentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Pancana Desa Julukanaya Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa dan Jalan Balla Lompoa Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P, SH, MH, berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial RD (29), MR (22), MRP (22), dan MF (22).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil pickup Grandmax merk Daihatsu warna silver yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta 1 unit mesin gurinda yang digunakan untuk merusak gembok pintu gudang.

Kini, empat pelaku telah mendekam dijeruji besi Sel Tahanan Mapolres Gowa untuk menjalani lroses hukum dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(r/red)

JURNALIS : Agussalim Mex

KABIRO : Tetta Nyampa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250