MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Terkait adanya sorotan dan tudingan dari salah satu media berjudul Kelompok P3A diduga ilegal di Takalar, dinilai keliru alias tidak benar.
Betapa tidak, P3A ini murni merupakan program dari aspirasi anggota DPR RI Komisi V, yang muatannya adalah pemberdayaan masyarakat.
Adapun sistem pengusulan P3A itu, berproses dari bawah yang diajukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jene Berang (BBWSPJ) dengan sistem Aplikasi melalui Kementerian PUPR.
Selanjutnya, dari beberapa P3A itu di seleksi sesuai dengan aplikasi.
Dalam hal ini, dari pihak teknis dalam program ini tidak boleh memaksakan P3A yang legalitasnya tidak lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Makanya, timbul pertanyaan, dimana letak kekeliruan nya kelompok P3A di Takalar.
Sementara, semuanya melalui sistem aplikasi dan mengikuti regulasi yang ada.(red)
REDAKTUR : Rahman S Kulle
Langsung ke konten














