banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Kades Diminta Hindari Masalah Hukum

59
banner 970x250 banner 970x250

Wabup Gowa Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

banner 468x60

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

“Kepala Desa harus menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat”.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, saat melantik dan mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 66 Kepala Desa se-Kabupaten Gowa, berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu 24 Juli 2024.

Perpanjangan masa jabatan kades tersebut yaitu dari enam tahun hingga delapan tahun.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” tegas Wabup.

Dikatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam UU tersebut, telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama dua tahun.

Wabup Gowa dua periode itu, menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah dikukuhkan. 

Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. 

Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Abdul Rauf meminta, agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” cakap dia.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Basir mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya.

 Di Gowa, ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.

“Jadi di Gowa ada 121 desa, namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku,” bebernya. 

Artinya, jelas Kadis Muh Basir, bahwa dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024.(r/red)

JURNALIS : Agussalim Mex

KORLIP : Muh Yusuf

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250