Motifnya Cemburu Melihat Chat WA di HP Korban
MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Tersulut api cemburu, seorang suami bernama Cendana Indra Pranata alias Randi (22) harus berurusan hukum.
Warga Jalan Pallantikang II Kelurahan Katangka Somba Opu Gowa Sulsel itu, nekat melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara menganiaya sang isteri berinisial NNA (22) di rumahnya sendiri, Selasa 23 Juli 2024.
Begitu kalapnya pelaku, korban dipukuli dengan palu dan menyiram air panas ketubuhnya.
Pemicu kekerasan, sebenanya hal sepele.
Hanya karena sempat melihat ada pesan dari seseorang di media sosial, membuat pelaku naik pitam.
Beruntung, korban berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada tetangganya hingga melaporkan kepihak berwajib.
“Saya ditendang dan kakiku dipukul pakai palu sebanyak empat kali. Bahkan saya disiram dengan air panas,” ucap NNA seraya memperlihatkn luka melepuh pada lengan dan pahanya akibat siraman air panas, di Halaman Mapolres Gowa.
Terkait kasus tersebut, Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengakui, adanya laporan KDRT, pihaknya langsung menuju TKP.

“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan bersembunyi di toilet,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dalam periksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Gowa.
“Motifnya ini karena cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain dengan bukti chat yang ada di handphone korban,” jelas Kanit.
Setelah memperlihatkan pesan singkat tersebut, pelaku langsung menendang wajah korban hingga tersungkur. Tidak selesai sampai disitu pelaku juga menginjak wajah istrinya lalu diseret keluar kamar menuju dapur.
“Pengakuan korban, pelaku memukul kaki korban menggunakan palu sebanyak empat kali dan menyiramnya air panas. Korban mengalami luka di paha sebelah kanan dan lengan sebelah kiri,” sebut Ipda Andi Muh Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(red)
JURNALIS : Agus Mex
REDAKTUR : Rukli R OmCos
Langsung ke konten














