banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Pemkab Takalar dan Wajo Teken MoU

47
banner 970x250 banner 970x250

Terkait Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan

banner 468x60

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Pemerintah Kabupaten Takalar Teken Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo.

MoU tersebut, diteken langsung  Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad sebagai Pihak Kesatu dengan Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu sebagai Pihak Kedua yang tertuang dalam surat MoU nomor : 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor : 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024, berlangsung di Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024.

Kerjasama imi,  disaksikan oleh Kadis Perindag, Asisten I dan Asisten III Setda Takalar.

Kesepakatan Bersama ini,  sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerjasama dalam pengembangan komoditas unggulan antar daerah dengan tujuan untuk mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK pelaksanaan perdagangan antar wilayah sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi serta pengembangan ekonomi wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan komoditas, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga komoditas.

Dalam isi MoU tersebut,  juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama PARA PIHAK.

Juga, diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi untuk dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK.

Dan, jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir.(hms/red)

KABIRO : Hamsar A Tombong

banner 970x250 banner 970x250