banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Pemkab Takalar Mediasi Konflik Lahan HGU PGT 

69
banner 970x250 banner 970x250

Pj.Bupati Setiawan Gelar Rakor

banner 468x60

MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :

Bak lagu klasik kembali terngiang. Fenomena itulah, kembali muncul saat tiba masa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN (Pabrik Gula Takalar), terutama bagi warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Menyikapi konflik warga dengan pihak PGT terkait HGU tersebut, Pemkab Takalar dalam hal ini Pj.Bupati Setiawan Aswad menggelat Rapat Koordinasi (Rakor) berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lt.3 Kantor Bupati.

Hadir, Sekda Takalar Muh Hasbi, jajaran Forkopimda, Asisten 1, Sekretaris Regional PTPN Makassar, Manager Kebun PTPN PG Takalar, Kepala BPN Takalar, Camat Polongbangkeng Utara beserta Kepala Desa.

Sekretaris Regional PTPN Makassar melaporkan bahwa masa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN (Pabrik Gula Takalar) telah berakhir per- Desember 2023.

Dikatakan, saat ini Pabrik Gula Takalar dibawah PTPN wilayah 1  sudah di Marger pertanggal 1 Desember 2023.

“Lahan HGU sebesar 6.550 Ha yang terbagi dalam 10 Bidang,” sebut pihak PGT. 

 Manajer Kebun PTPN menyampaikan, kondisi dilapangan bahwa beberapa warga yang mempermasalahkan dan menuntut lahan HGU mulai muncul tahun 2008 dan berulang setiap 5 tahunan dengan permasalahan yang sama sehingga pada tahun 2023 Komnas HAM memfasilitasi dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini hasil dari tindaklanjut rekomendasi Komnas HAM belum terealisasikan.

Sementara, Camat Polut dan Kepala Sesa yang hadir mengutarakan, kondisi eksisting masyarakat Polongbangkeng yang menuntut ganti rugi atas lahan HGU PTPN dengan berbagai permasalahan yang dihadapi, diantarannya kesejahteraan warga yang butuh diperhatikan oleh BUMN tersebut.

Rapat Koordinasi ini, memberikan rekomendasi untuk membentuk TIM penyelesaian konflik lahan HGU PTPN 1 dimana Tim Tersebut melibatkan semua stakeholder yang akan memediasi dan mengedukasi masyarakat sekitar lahan HGU PTPN dan membentuk posko pengaduan di PTPN 1 (Pabrik Gula) Takalar. 

Dari hasil pengaduan yang dibuka secara terbuka, akan dilakukan plotting oleh BPN bersama TIM untuk menunjukkan dan Verifikasi subyek dan Objek lahan HGU sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTPN 1 dan warga yang mengklaim supaya sesuai dengan regulasi dan norma hukum yang berlaku. 

Selanjutnya, Pemkab Takalar bersama PTPN 1 akan menyusun program pemberdayaan masyarakat sekitar lahan PTPN 1 untuk mensejahterakan masyarakat lokal, sehingga warga sekitar merasakan manfaat yang lebih signifikan dari kehadiran PTPN.

Pj. MBupati Setiawan berharap, setelah pertemuan ini akan dilaksanakan pertemuan lanjutan bersama Pemda dan stakeholder dengan mengundang warga yang selama ini mempermasalah lahan HGU PTPN.(hms/red)

KABIRO : Hamsar A Tombong

REDAKTUR : Rahman S Kulle

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250