banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Korupsi Jerat Unsur Pimpinan dan Sekwan Bantaeng

340
banner 970x250 banner 970x250

Kajari : Negara Dirugikan Sekitar 4,9 Miliar Rupiah

banner 468x60

MEDIAAKTUAL.COM – BANTAENG :

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.

Keempat tersangka tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua I H.Irianto (52), Wakil Ketua II Muhammad Ridwan (41) dan Sekwan Jufri Kau (52).

Semua tersangka, masih berstatus aktif pada periode 2021 hingga sekarang.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol, satu persatu`dari empat tersangka dugaan korupsi anggaran biaya makan minum dan operasional rumah dinas namun tak pernah dihuni, memasuki ruangan press conference Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Dihadapan wartawan, Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH menjelaskan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas  DPRD Kab. Bantaeng.

Turut hadir,  Ketua Tim Penyidik, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng) dan Y. Cahyo Risdiantoro, SH, MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng) 

Ironisnya, katanya, para anggota Dewan tersebut tetap mendapat anggaran belanja rumah tangga, padahal rumah dinasnya tidak pernah mereka tempati.

“Tidak pernah mereka tempati (rumah dinas tersebut-red) namun anggarannya, terus mengalir. Seharusnya jika rumah jabatan itu tidak ditempati, maka mereka tidak berhak mendapatkan anggaran belanja tersebut,” tegas Kajari. 

Atas perbuatannya, terang sambung Satria Abdi, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4.9 miliar lebih.

 “Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan dari auditor,” imbuhnya.

Kajari mengatakam,  anggaran itu mereka terima sejak dilantik dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua, dengan masa periode 2019-2024.

Disebutkan, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi. Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

 “Anggaran untuk Ketua DPRD antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” beber Kajari Bantaeng.

Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup. Sementara, Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

“Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti atau uang denda,” sebut Satria.

Usai ditetapkan tersangka, tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Bantaeng. (red)

KABIRO : Suarni M

REDAKTUR : Rukli T OmCos

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250