Polda Sulsel Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp.46 M Lebih
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Di penghujung Mei, Polda Sulsel memusnahkan Barang Bukti (BB) kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba), berlangsung di Halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu 29 Mei 2024.
Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu sebanyak 30,9 kilogram (Kg), ganja 6,8 kg, dan pil ekstasi sebanyak 83 butir.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi menyebut, barang bukti yang dimusnakan itu senilai Rp46 miliar lebih dan merupakan tangkapan dari Polres Barru, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel sendiri, dengan empat orang tersangka.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa warga Sulsel dari bahaya narkoba, yang sekarang peredarannya cukup massif,” ungkapnya.

Perwira Tinggi penyandang dua bintang dipundak itu mengajak, seluruh lapisan masyarakat, bisa memerangi narkoba secara bersama, agar peredarannya bisa dihilangkan.
“Ini kalau tidak ada yang mau beli, pasti yang jual berhenti,” terangnya.
Menurut Andi Rian, memberhentikan peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian atau penegak hukum saja, tapi harus seluruh lapisan masyarakat, menangani dari hulu ke hilir.
“Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Makin tinggi permintaan, makin tinggi juga produksi,” bebernya.
Dikatakan, dari puluhan kilogram sabu dan beberapa jenis narkotika jenis lain yang berhasil diamankan ini diklaim kepolisian berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa.
“Narkoba ini tergantung pasarnya, karena dia sangat tunduk dan mengikuti pasarnya. Kalau narkotika ramai di masyarakat, karena banyak yang terlibat,” tukasnya.

Intinya, jelas Kapolda, polisi tidak bisa sendiri di dalam menuntaskan peredaran narkotika tapi harus sama-sama. Kalau kita berbicara di hilir harus ada penanganan di hulu.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affadny mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan itu sejumlah Rp 46,8 miliar.
“Sabu 30.944 gram dengan rincian Polda Sulsel 467 gram, Polrestabes Makassar 477 gram, Polres Barru 30 Kg. Kedua jumlah ganja sebanyak 6.800 gram atau 6,8 kg merupakan hasil penyelundupan kasus Ditresnarkoba Sulsel.
Sementara, jumlah ekstasi sebanyak 38 butir merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Bagi mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba, akan dikenai hukuman, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.(r/red)
KORLIP : Saiful Ngemba
EDITOR : Rahman S Kulle
Langsung ke konten














