MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :
Secerdik dan lihainya menyimpan ‘bangkai’ busuk pastilah baunya akan tercium juga.
Adagium ini, terasa pas digambarkan dengan perbuatan oknum tertentu yang berani melawan hukum dengan cara menimbun BBM Bersubsidi jenis solar.
Parahnya lagi, jika oknum yang diduga menimbun BBM bersubsidi itu adalah seorang perangkat desa, yang sejatinya menjadi panutan masyarakat.
Dan realitasnya, dugaan penimbunan BBM Bersubsidi itu memang terjadi di Dusun Tanringmata Desa Bontokanang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Pasalnya, salah seorang pemilik rumah di desa itu, dikenal sebagai pengusaha yang sibuk beraktivitas jual-beli solar yang diduga kuat ilegal.
Menurut keterangan sumber, yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa Daeng Rewa itu adalah pemilik rumah dan ditengarai menyimpan solar ilegal.
Dari kasus tersebut, Koordinator Liputan (Korlip) MEDIA AKTUAL (Cetak & Online), menelisik dan memantau kelokasi penimbunan BBM untuk memastikan kebenarannya.

Hasil investigasi di lapangan, ternyata sorotan dan dugaan masyatlrakat itu memang terjadi dugaan penimbunan BBM.
Betapa tidak, di lokasi tampak ada mobil pickup sedang mengangkut BBM tengah larkir didepan dan langsung menyimpan kedalam rumahnya.
Padahal, regulasinya jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,
Maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sumber lain pun ‘bernyanyi’ bahwa dugaan adanya penimbunan BBM di rumah itu karna dia juga salah seorang oknum perangkat desa.
Sementara, Daeng Rewa yang hendak dikonfirmasi sedang tidak berada dilokasi.
Benarkah, oknum tersebut adalah perangkat desa, nantikan hasil penelusuran Jurnalis berikutnya. (red)
REDAKTUR : Rahman S Kulle
Langsung ke konten














