banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
OPINI

Mengulik Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Takalar

87
banner 970x250 banner 970x250

Oleh : Rahman Samad (Divisi Investigasi LSM PERAK)

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :

Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, menjadi jalan dan upaya agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara akurat dan tepat sasaran. 

Harapannya, agar produk hasil pertanian yang menjadi output dari konsep ketahanan pangan sebagai bagian dari tugas pemerintah dapat terjaga dan terus meningkat. 

Hal ini, berkesesuaian dengan apa yang tertuang dalam Nawa Cita Jilid II kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang menempatkan sektor pertanian sebagai fokus dalam melengkapi visi Indonesia Maju.

Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berimplikasi besar pada sisi sosial politik secara luas, karena menjangkau persoalan hajat hidup jutaan petani di berbagai daerah di Indonesia.

Yang memantik pertanyaan, pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pertengahan tahun 2022 lalu, permasalahan kelangkaan pupuk subsidi seakan menjadi hal klasik yang selalu saja berulang bak penyakit menahun dan semakin jauh dari kejelasan, termasuk yang terjadi di Kabupaten Takalar Sulsel.

Hemat saya, salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kelangkaan pupuk subsidi ini sesuai dengan penelitian, adalah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebut saja, taktik alias akal bulus oknum distributor (penyalur) yang menjual harga pupuk subsidi tersebut melebihi HET yang telah diatur serta penyaluran yang seringkali tidak tepat sasaran.

Parahnya lagi, Aparat Penegak Hukum (APH) yang diharapkan jadi garda terdepan dalam hal pengawasan, juga dinilai kurang bertaji dalam hal penegakan hukum.

Mestinya, jika didepan mata kelangkaan pupuk ini sudah sangat carut-marut pengelolaanya, maka APH harus berani melakukan penindakan terhadap distributor yang diduga telah sengaja melakukan penyelewengan berupa penyaluran yang tidak tepat sasaran serta tidak mengindahkan 6 prinsip penyaluran. 

Di sisi lain, jika memang fakta lapangannya seperti itu, produsen pupuk harus berani mengambil sikap dan langkah berupa pencabutan izin terhadap distributor pupuk subsidi yang dianggap membandel alias nakal.

Artinya, tidak boleh ada pembiaran tapi secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan supaya para petani tidak menjerit dan bercucuran air mata karena tidak bisa bertani disebabkan pupuk yang langka.

SANKSI HUKUM

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi. Adapun alasan perlunya memperberat ancaman pidana 

yang diatur dalam UUTPE, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Perpu Nomor 21 Tahun 1959, adalah didasarkan pada kenyataan di mana ancaman-ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi (UUTPE), dirasakan masih sangat ringan bila dibandingkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ekonomi tersebut, yaitu berupa kekacauan ekonomi dalam masyarakat.

 Sedangkan, kebijakan Pemerintah pada waktu itu, difokuskan pada kemakmuran rakyat, sehingga segala bentuk tindak pidana ekonomi yang dilakukan, baik dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja, dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat, harus dicegah atau setidak- tidaknya dikurangi. 

Upaya untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi itu, maka satu-satunya jalan yang harus dilakukan adalah dengan memperberat ancaman pidana dalam UUTPE.

Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi mengatur bagi Pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 

Dan, Pasal 2 dalam peraturan tersebut melanjutkan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut.(red)

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250