banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
EKOBISPAR

Disnaker Sulbar Buka Posko Pengaduan THR

52
banner 970x250 banner 970x250

Ket.Gambar :Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat H.Andi Farid Amri, S.Sos, MM.(rep)

banner 468x60

————————————————

Perusahaan ‘Didealine’ Membayar Paling Lambat 4 APRIL 2024

MEDIAKTUAL.COM – MAMUJU :

Dalam upaya memastikan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada semua perusahaan di wilayah tersebut, Senin 18 Maret 2024.

Himbauan tersebut, terkait pembayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada tanggal 4 April 2024.

Dalam keterangan resminya, Kepala Dnnas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H.Andi Farid Amri, S.Sos, MM menekankan,  pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, bahwa keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak negatif pada kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.

“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” janji Kadisnaker.

Andi Farid Amri menjelaskan dalam konteks ini, Sesuai arahan Pj. Gubernur Sulawesi Barat Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH pada acara Apel pagi dan Do’a bersama secara Virtual pada Senin 18 Maret 2024 Disnaker Sulawesi Barat, mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.

Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Disnaker Sulbar akan membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd.Malik Pattana Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju.(MHD/red)

REDAKTUR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250