Pekan Depan Tim PH SYL Bacakan Nota Keberatan
MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :
Setelah sekian lama publik dibuat penasaran, ikwal gelaran sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, akhirnya terjawab sudah.
Sidang perdana SYL, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Taufiq Ibnugroho, Tim JPU KPK membacakan dakwaannya bahwa ada rasa terpaksa dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan uang kepada SYL karena takut digeser dari jabatannya jika tidak menyetor uang.
JPU KPK mendudukkan tiga terdakwa dikursi pesakitan yakni SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa KPK menyebut, SYL mengangkat Kasdi sebagai sekjen Kementan menggantikan Momon Rusmono.
“Kasdi Subagyono meneruskan perintah pengumpulan uang dan pembayaran terkait kepentingan terdakwa dan keluarganya tersebut kepada para pejabat eselon I Kementan,” beber JPU KPK dalam persidangan.
Dikatakan, atas perintah terdakwa (SYL) tersebut, para pejabat eselon dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan.
Untuk mengumpulkan uang itu, terangnya, SYL menunjuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang berperan sebagai koordinator pengumpulan uang.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Mentan dengan cara memaksa nilainya sebesar Rp 44.546.079.044,00,” sebut jaksa KPK.
Dalam persidangan tersebut, SYL didakwa dengan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi bersama-sama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, termasuk Imam Mujahidin Fahmid (staf khusus Mentan bidang kebijakan).
Tidak tanggung-tanggung, ungkap JPU KPK, uang yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Bahkan, SYL juga menentukan jatah 20% dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat serta Badan di lingkup Kementan.
Ketiganya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana isi dakwaan JPU, terinci jelas penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:
– Keperluan istri terdakwa: Rp 938.940.000
– Keperluan keluarga: Rp 992.296.746
– Keperluan pribadi: Rp 3.331.134.246 (miliar)
– Kado undangan: Rp 381.612.500
– Partai NasDem: Rp 40.123.500
– Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp 16.683.448.302 (miliar)
– Carter pesawat: Rp 3.034.591.120 (miliar)
– Bantuan bencana alam/sembako: Rp 3.524.812.875 (miliar)
– Keperluan ke Luar Negeri: Rp 6.917.573.555 (miliar)
– Umrah: Rp 1.871.650.000
– Kurban: Rp 1.654.500.000 (miliar).
Direncanakan, pekan depan tanggal 6 Maret 2024, sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) Tim Penasehat Hukum SYL atas dakwaan JPU KPK.(bs/red)
KORLIP : Amir Gassing – Saiful Ngemba
EDITOR : SS.Nyampa – Mustafa
Langsung ke konten














