Penyidik Kejari Jeneponto Tahan 6 Tersangka
MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Teganya, asyarakat yang menjadi korban banjir bandang di Jeneponto, sedianya akan mendaoarjan bantuan sapi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sekitar Rp1,2 Milyar pada tahun 2022, justeru tersaruk dengan hukum.
Pasalnya, pengadaan sapi tersebut diembat alias dikorupsi oleh oknum-oknum pelaksana proyek secara berjamaah.
Hasil penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, telah menahan 6 orang tersangka,
Diantara tersangka, ada pemilik perusahaan CV. Tiga Belas Kreasindo, PPTK dan 4 orang tim teknis.
Terakhir, Penyidik Kejati menahan satu tersangka yaitu Aldian Escobar.
Dia ditangkap di daerah Lingkungan Bonto-Bonto, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu 10 September 2023, dinihari.
“Memang benar, Aldian Escobar Ahmad, sudah ditangkapn dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B,” ujar Kajari Jeneponto Susanto Gani.
Dikatakan, Aldian Escobar peranannya selaku pelaksana CV. Tiga Belas Kreasindo dalam pengadaan sapi di BPBD Jeneponto.

Hal lain, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi menambahkab, keempat tersangka merupakan anggota tim Teknis dari pengadaan bantuan sapi BPBD Jeneponto.
“Para tersangka berinisial BB, MRD, BSP, BR. Mereka merupakan ASN, satu diantaranya adalah Pegawai Dinas Pertanian dari Bidang Peternakan. Sedangkan MRD, BSP dan BR bertugas di BPBD Jeneponto,” bebernya.
Ilma Ardi Riyafi menyebut, masing-masing tersangka diduga kuat memiliki peran dalam kasus Korupsi pengadaan bantuan sapi ini.
“MRD, BSP dan BR berperan sebagai anggota Tim Teknis, sedangkan BB berperan sebagai Ketua Tim Teknis. Sebelumnya, Kejari Jeneponto sudah menahan 2 tersangka yakni, Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo. Sementara SJ berperan sebagai pegawai PPTK di BPBD Kabupaten Jeneponto,” rincinya.
Kasi Pidsus mengakui, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600.
Adapun, pasal yang telah disangkakan terhadap tersangka kata dia, yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
“Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Ilma Ardi Riyadi.
Dijelaskan, selain aliran dana yang juga diduga dinikmati oleh sejumlah oknum pejabat, kelompok mafia pun diduga ikut bermain mengatur penerima bantuan kegiatan hibah kebencanaan rekontruksi dan rehabilitasi ternak sapi.
Dari lima kelompok penerima bantuan ternak sapi, terdapat tiga kelompok yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, namun tetap mendapatkan bantuan.
Tiga kelompok tersebut, yakni kelompok Bungung Lompoa di Kel. Tolo, Kec. Kelara yang menerima bantuan 30 ekor sapi, kelompok Baji Ati di Desa Palajau, Kec. Arungkeke yang menerima 30 ekor sapi, serta kelompok Pamessorang Jaya di Desa Maccini Baji, Kec. Batang yang menerima 30 ekor sapi.(red)
JURNALIS : AM.Syakhrir T Nappu
EDITOR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














