banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Horee….NA Bebas, Tobatmi Tawwa ?

89
banner 970x250 banner 970x250

Ket.Gambar : Nurdin Abdullah (NA), eks terpidana kasus korupsi telah bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin Bandung, 18 Agustus 2023.(rep)

banner 468x60

——————————————————-

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

Nurdin Abdullah (NA), mantan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Sukamiskin Bandung,  resmi dinyatakan bebas dari bilik jeruji besi, Jumat 18 Agustus 2023.

Pembebasan bersyarat tersebut, gegara NA mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-78 pada 17 Agustus dan dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di hotel prodeo.

Pemberian remisi itu, membuat wajah Eks Gubernur Sulawesi Selatan tampak sumrimgah, termasuk keluarga besar dan lloyalis setianya.

“Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Diselain NA juga tiga koruptor lainnya bebas yakni Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

Meski dinyatakan bebas, terang Kunrat Kasmiri, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” tegasnya.

Untuk diketahui, NA sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kala itu, Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto sebesar Rp 2,5 miliar lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

Sementara, Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar.

NA sendiri, diborgol penyidik anti rasuah di Rujab Gubernur.

Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.

Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.

Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.

Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.

Di antara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

NA juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo dan Hj Indar.

Kedua kontraktor ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Selain berkedok meminta dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial (bansos).

Di antara setoran tersebut ialah penerimaan Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin yang mengaku dimintai sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.

Gratifikasi melalui sumbangan masjid juga diyakini datang dari kontraktor Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso. Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.

Selanjutnya, penerimaan juga datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha.

Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos COVID-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.

Nurdin juga diyakini menerima titipan Rp 1 miliar dalam kardus dari kontraktor Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri.

Dan, vonis lima tahun penjara pun dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas 1 Makassar,  ternasuk mencabut hak politik selama 3 tahun, Senin pada 29 Nopember 2021.(bs/red)

PEMRED : Ardi Tahir

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250