MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Astaghirullah. Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto Sulsel.
Mirisnya, perbuatan bejat itu justeru nekat dilakukan di tengah Bulan Suci Ramadhan 1444 H..
Kondisi itulah yang dialami NA (15), gadis remaja yang masih dibawah umur, Kamis 6 April 2023
Pengakuan korban, yang masih berstatus sebagai pelajar SMP iti, digerayangi dua orang pemuda kampung yakni ER (22) dan SM (24)
Pemerkosaan brrgilir itu, terjadi, saat korban hendak menjalankan ibadah tarawih namun diajak oleh salah satu tersangka.
“Benar ada pemerkosaan yang korbannya masih di bawah umur . Dua pelaku itu sudah diaman. Dua lainnya, masih dalam pengejaran dan kami sarankan agar segera menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar.
Dikatakan, dua pelaku berhasil diringkus pada Jumat (7/4/2023) dini hari di kediamannya masing masing di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara oleh tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aipda Abdul Razak.
Akibat kejadian pemerkosaan tersebut, korban NA mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya .

Kini, sebut Supriadi, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto.
Pasal yang disangkakan yaituPasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Untuk diketahui, Identitas Pelaku bernama Erwin Bin Saripuddin ( 22 ) tahun, pekerjaan Buruh Bangunan berdomisili di Borong Bira.
Sementara, tersangka lainnya yakni Sapar Mualim bin Muh Kasim (24) Tahun Pekerjaan Sopir berdomisili di Borong Bira.
Hasil.interogasi awal, Erwin dan Lel Sapar keduanya mengakui perbuatannya .
Sementara, pelaku lainnya yang tengah kabur yakni RI dan RO.(r/red)
KORLIP : Anwar Lasilu – Rahman S
EDITOR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














