Terkait Gugatan Perkara No 1/Pdt.G/2023/PN.Mks
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Saat dimintai tanggapan Kepala Biro MEDIA AKTUAL (cetak & online) Sahabuddin Sanusu, SH, di pelataran Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus, pasca persidangan, Ahli waris Baso Kr Barombong/Datu Muhammad Ali dan I Nannu Kr Lakiung yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alimuddin Daeng Lau, S.H. menjawab Gugatan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Mks, Kamis 9 Maret 2023.
Ditegaskan, ahwa gugatan yang mengarah pada kliennya itu keliru, harusnya penggugat mengarah ke ranah Peradilan Agama berdasarkan pasal 1 pasal 49 UU RI No 50 tahun 2009 tentang peradilan agama mengenai Kewarisan bagi orang yang beragama Islam.
“Objek gugatan yang diajukan oleh penggugat itu salah tempat karena bertentangan dengan kewenangan kompetensi absolute dalam suatu peradilan sehingga gugatan tersebut sangatlah tidak tepat di ajukan di peradilan umum”,” terang Alimuddin Daeng Lau.
Makanya, kuasa hukum tergugat berharap, agar Majelis hakim yang mulia dapat memutuskan perkara itu dengan terang benderang yang bisa menguntungkan pada kliennya.
“Saya berharap hakim yang mulia memutuskan perkara ini dengan relevan dan menguntungkan kliennya,” tutur Alimuddin, SH. penuh harap.(red)
EDITOR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














