MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus berkomitmen akan terus melakukan evaluasi secara berkala dalam mengaplikasikan layanan Elektronil Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Selain itu, sebagai bentuk komitmen menuju Peradilan Modern berbasis Information Technologi (IT)
Untuk memaksimalkan aplikasi E-Berpadu tersebut, diadakan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Evaluasi Implementasi Aplikasi E-Berpadu, dengan tiga pimpinan lembaga pemerintah yakni Ketua PN.Jakarta Pusat Dr.Liliek Prisbawono Adi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, SH, MH dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, S.IK, MM, Rabu 15 Februari 2023.

Untuk diketahui, Apliasi E – Berpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik maupun permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
Simplikasi atau bahada sederhananya, penerapan E- Berpadu merupakan pelimpahan perkara secara elektronik dari kejaksaan ke pengadilan.
Dengan penetapan aplikasi elektronik ini maka akurasi waktu penyelsaian akan lebih cepat.
Turut hadir, Kepala Rutan Jakarta dan Lapas Jakarta serta para Kaposek se-Jakarta Pusat.(hms/red)
Langsung ke konten














