MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :
Setelah sekian bulan lamanya, publik dibuat penasaran, ikwal seberapa besar hukuman bakal dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya terjawab hari ini, Senin 13 Februari 2023.
Pada sidang di PN.Jakarta Selatan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, membacakan amar putusannya
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ungkapnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” imbuhnya.
Terdakwa yang menjadi ‘otak ‘ utama itu, dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
Juga dikatakan, sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim menyatakan, motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan.

Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
“Unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.,” beber Hakim Ketua Wahyu.
Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri dan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Untuk diketahui, hukuman mati Sambo oleh Majelis Hakim ini, lebih tinggi dari pada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup pada 17 Januari 2023 lalu.(bs/red)
Langsung ke konten














