MUI Sulsel Keluarkan Maklumat
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Sempat heboh dijagat maya beberapa waktu lalu, terkait keberadaan aliran agama Bab Kesucian dibawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa Sulsel, toh langsung direspon pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel bersama MUI Kab.Gowa, dengan menurunkan Tim di lapangan.
Yayasan pendidikan yang menyerupai Pondok Pesantren itu, berlokasi di Kampung Butta Ejayya Kelurahan Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu Gowa.
Menempati lahan yang cukup luas, juga memiliki sarana dan fasilitas gedung lumayan gede.
Pendirinya, seorang warga pendatang bernama Wayang Hadi Kesumo.(48).
Lokasi Yayasan inipun sempat dikunjungi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama unsur Forkopimda, untuk memastikan apakah benar atau tidak adanya aktivitas ajaran agama yang menyimpang alias sesat ?

Hasilnya, MUI Sulsel membacakan Maklumat yang dikeluarkan dari kesepakatan pemerintah setempat di Kabupaten Gowa serta MUI Pusat mengenai aliran agama Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
“Hari ini kami bacakan maklumat dari kesepakatan bersama pihak pemerintah dan komponen Sulsel serta dengan banyaknya barang bukti rekaman-rekaman suara melalui telepon, tulisan surat, video-video ajaran di media sosial yang menyimpang dan sesat, Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berlokasi di kampung Butta Ejayya, kelurahan Romang Lompoa, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa sulsel,” ujar Sekretaris MUI Sulsel KH.Muammar Bakry.
Maklumat MUI Sulsel tersebut, berisi beberapa poin sebagai berikut :
1. Telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di Provinsi Sulsel dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
2. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
3. Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini, karena ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.
4. Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana. Dengan demikian, ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan maklumat tersebut, MUI Sulsel menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati, serta agar pemerintah dan pihak berwajib memberikan perhatian serius pada masalah akidah masyarakat.
Bab Kesucian mengharuskan pengikutnya menjalankan beberapa hal diantaranya, yang dibolehkan wirid saja, tidak ada Shalat, mengulang Syahadat di depan Sang Guru, menikah ulang dengan sesama aliran, berzakat diri kepada sang guru, hingga tidak memakan daging dan ikan yang mengandung darah.
Bab Kesucian bukan asli berasal dari Gowa Sulawesi Selatan.
Tetapi, Yayasan ini dari Tanah Datar, Sumatera Barat yang juga berkembang di Malaysia.
“Memang membutuhkan waktu untuk mengeluarkan sebuah maklumat, karena kami tentunya perlu menyelidiki terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, apalagi ini berkenaan dengan justifikasi keimanan,” pungkas Muammar Bakry.
Sementara itu, Ketua MUI Sulsel Najamuddin menambahkan, berdasarkan poin-poin tersebut maka dihimbau kepada warga untuk menghidarkan diri dari ajaran Bab Kesucian.
Sementara, bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.(red)
KORLIP : Anwar – Dirwan – Yusuf
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














