Lokasinya di Desa Tarembang Galesong
MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :
Kasus penimbunan BBM bersubsidi di Desa Tarembang Kecamatan galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan menuai sorotan.
Pasalnya, salah seorang pemilik warung di desa tersebut, dikenal sebagai pengusaha yang sibuk beraktivitas jual-beli solar yang diduga kuat ilegal.
Menurut keterangan sumber, yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa Daeng Te’ne itu adalah pemilik warung dan ditengarai menyimpan solar ilegal.
Dari kasus tersebut, Koordinator Liputan (Korlip) MEDIAKTUA.COM menelisik dan memantau ke lokasi penimbunan BBM untuk memastikan kebenarannya.
Hasil investigasi, di lapangan, toh ternyata dugaan itu memang terjadi dugaan penimbunan.
Betapa tidak, di lokasi tampak sopir sedang sibuk mengangkut BBM parkir didepan warung dan lansung menyimpan menyimpannya.

Padahal, regulasinya jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,
Maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun
Sementara, sopir pengangkut BBM saat dikonfirmasi d llokasi pukul 22:23 Wita, Senin 30 Januari 2023 berdalih hanya sopir yang disuruh.
Sumber lain pun ‘bernyanyi’ bahwa dugaan adanya penimbunan BBM di warung itu gegara dibekengi oleh salah seorang oknum aparat.
Benarkah, ada oknum aparat yang terlibat, nantikan hasil penelusuran Jurnalis berikutnya.(red)
KORLIP : Rahmam S Kulle
Langsung ke konten














