banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Menelisik BBM Ditimbun di Sebuah Warung

183
banner 970x250 banner 970x250

Lokasinya di Desa Tarembang Galesong

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR : 

Kasus penimbunan BBM bersubsidi di Desa Tarembang Kecamatan galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan menuai sorotan.

Pasalnya, salah seorang  pemilik warung di desa tersebut, dikenal sebagai pengusaha yang sibuk beraktivitas jual-beli solar yang diduga kuat ilegal.

Menurut  keterangan sumber, yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa  Daeng Te’ne itu adalah  pemilik warung dan ditengarai menyimpan solar ilegal.

Dari kasus tersebut, Koordinator Liputan (Korlip) MEDIAKTUA.COM menelisik dan memantau  ke lokasi penimbunan BBM untuk memastikan kebenarannya.

Hasil investigasi, di lapangan, toh ternyata dugaan itu memang terjadi dugaan penimbunan.

Betapa tidak, di lokasi tampak sopir sedang sibuk mengangkut BBM parkir didepan warung dan lansung menyimpan menyimpannya.

Padahal, regulasinya jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,
Maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun

Sementara, sopir pengangkut BBM saat dikonfirmasi d llokasi pukul 22:23 Wita,  Senin  30 Januari 2023  berdalih hanya sopir yang disuruh.

Sumber lain pun ‘bernyanyi’ bahwa dugaan adanya penimbunan BBM di warung itu gegara dibekengi oleh salah seorang oknum aparat.

Benarkah, ada oknum aparat yang terlibat, nantikan hasil penelusuran Jurnalis berikutnya.(red)

KORLIP : Rahmam S Kulle

banner 970x250 banner 970x250