MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :
AB, warga Desa Boddia Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulsel, diduga menperjual belikan aset daerah berupa alat budidaya ikan yaitu Keramba Jaring Apung (KJA).
Terbukti, sejumlah alat KJA tersebut dimuat mobil angkut bernopol DD 8599 SC.
Dugaan membisniskan aset daerah tersebut, terlihat jelas alat budidaya ikan tersebut sudah diatas mobil angkot yang bersandar di Pelabuhan Boddia yang disinyalir akan dibawah ke provinsi lain.

“Sepertinya alat budidaya ikan akan dibawa ke daerah lain,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu 14 Januari 2023.
Menurut warga, menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan tindak pidana Korupsi.
Sementara, oknum AB saat dikonfirmasi wartawan terkait pemindahan aset daerah berupa alat budidaya ikan, tidak merespon.(red)
KORLIP :Rahman S Kulle
Langsung ke konten














