Kasus Hilangnya Ratusan Beras di Gudang Bulog Pinrang
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah menetapkan satu orang tersangka berinisial.IR, pada medio Desember 2022 lalu, kini penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang milik Perum Bulog Cabang Kabupaten Pinrang.
Dua tersangka baru tersebut, masing-masing berinisial MI yang merupakan mantan Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang dan inisial RW, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang.
Dua mantan pejabat Bulog itu, ditetapkan tersangka setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menemukan alat bukti yang cukup.
Keduanya, diduga kuat berperan dan ikut andil dalam kasus raibnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang dengan cara melanggar SOP yang berlaku di Perum Bulog.
“Tersangka ini langsung kita tahan selama 21 hari ke depan terhitung sejak 2 Januari 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman, Senin (2/1/2023).
Untuk diketahui, tersangka IR merupakan rekanan perusahaan mitra Bulog Cabang Kabupaten Pinrang.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Sulsel,l Hary Surachman menegaskan, penetapan IR sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyidikan di mana ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Modus operandinya, di mana IR dibantu oleh oknum internal Bulog untuk mengambil 500 ton beras secara bertahap selama tahun 2022 dari Gudang Bulog tanpa mengikuti prosedur yang benar atau tidak melalui Sistem Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, katanya, diduga terjadi kerugian negara yakni sebesar Rp5,4 miliar.
Selama penyidikan berlangsung, Penyidik telah memeriksa sekitar 17 orang saksi diantaranya beberapa dari pegawai Bulog Cabang Pinrang.
Atas perbuatannya, sebut Harry, ketiga tersangka dijerat ancaman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)
REDAKTUR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














