MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Segenap pengurus dan anggota DPN LABRAKI menghadiri persidangan kasus tanah yang di tuntut balik oleh seorang wanita bernama Hj Maniati.
Kasus ini, sudah beberapa kali dikalahkan di Pengadilan oleh salah seorang ahli waris Mappatoba Daeng Sanre.
Bahkan, Putusan Pengadilan sudah diterbitkan.
Hanya saja, pengakuan dari Ahli Waris menduga ada permainan di lembaga peradilan, tempat masyarakat berjuang mendapatkan rasa keadilan.
Lantas pertanyaan muncul, kok kenapa Surat Eksekusi belum juga dikeluarkan untuk segera mengeksekusi tanahnya yang berada di Kelurahan Bonto Ramba, tepatnya di Lingkungan Galogoro.
Betapa tidak, hasil wawancaa Jurnalia MEDIA AKTUAL (cetak & online) dengan Ahli Waris Mappa Toba, berharap sidang di Pengadilan Sungguminasa ini segera tuntas.
Sekaligus, dapat mengeluarkan Surat Eksekusi yang sudah bertahun tahun terbit Surat Putusan pengadilannya dari Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.
Sementara itu, Ketua DPN LABRAKI Abd Hapid Daeng Tiro, pun menanggapi kasus kasus ini diduga kuat terjadi permainan yang ‘kongkalikong’ dengan instansi terkait.

Contohnya, dari kesaksian Alimuddin, eks Lurah Bonto Ramba tampak jelas keterangannya sangat berbelit belit di depan Hakim.
Makanya, mantan Lurah Bonto Ramba bisa saja diduga menbuat keterangan surat tidak sengketa yang diminta oleh Hj Maniati.
Dmana, saat itu menjabat sebagsi Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan.
Alimuddin sendiri, saat ini, menjabat sebagai Kabid Kehutanan sehingga harus menpertanggun jawabkan perbuatannya sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku.
Abd Hapid mengaku, bersedia mendampingi Ahli waris Mappatoba Daeng Sanre untuk melaporkan Ke Polda Sulsel.(red)
REDAKTUR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














