banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

SPBU Sinjai Kota ‘Mainkan’ BBM Solar Bersubsidi

272
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – SINJAI :

banner 468x60

Terang-terangan melayani pengisian puluhan jerigen untuk BBM jenis solar bersubsidi, itulah jadi andalan SPBU 74.926.4O yang ada di Balangnipa  Kota Sinjai Sulsel.

Betapa tidak, hasil penelusuran Jurnalis Media Acktual (Cetak & Online) di lapangan menunjukkan, aktivitas SPBU tersebut memang hampir setiap.hari sibuk melakukan transaksi pengisian jerigen BBM solar bersubsidi dengan jumlah besar, Selasa 27 Desember 2022.

“Paling sedikit, SPBU.ini melaysni sekitar 20 jerigen diangkut mobil atau berkisar 1 ton,” ujar warga Sinjai.

Merasa penasaran, penulis menanyakan kepada sopir yang membawa BBM tersebut.

“Saya cuma disuruh oleh BOS saya. Bahkan, saya setiap malam hari menganbil di SPBU,” timpalnya.

Yang menggelitik hati, sistem.pelayan di SPBU Sinjai Kota ini, petugas pegngisian BBM  hanya duduk manis melihat konsumen yang mengisi sendiri ke atas mobilnya.

Sang Pengawas SPBU pun justeru menjawab bahwa semua ini dilakukan atas perintah Manajer,.

Lucunya, karyawan SPBU selaku Penanggun Jawab  sempat bersitegang dengan awak media.

“Saya juga tidak tau karena saya pengawas baru di sini, saya tidak berada di tempat karena ibu saya sedang sakit baru kali ini saya mengawas lagi,” ujar menejer Pengawas SPBU itu menjelaskan alasannya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa bulan terakhir ini banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan BBM khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Artinya, pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka disitu akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Dalam Kegiatan Pengangkutan BBM Solar Bersubsidi tersebut, beralaskan Surat Resmi Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai.

Namun,  kuat dugaan di salahgunakan oleh para oknum pengangkut karena di sinyalir ada modus Penyelewengan dari perintah oknum BOS pengangkut.

Berbagai sumber yang berhasil di himpun awak media bahwa kelebihan pengangkutan yang kuat diduga di timbun oleh oknum pelaku mafia solar untuk di kirim.

Hanya memang,  sumber itu enggan menyebutkan tempat atau lokasi tempat pengiriman.

Mencermati sistem pelayanan SPBU maupun arah pemasaran BBM solar bersubsidi itu, bisa disimpulkan bahwa kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum.

Selain,  lemahnya kontrol Dinas Perikanan dan Kelautan terutama  untuk kebutuhan para nelayan yang sesuai spesipikasi mesin yang mereka gunakan pada perahu nelayan tersebut.

Tim Media, akan mendatangi pihak Pertamina di Makassar untuk mengonfirmasi bagaimana regulasi dan kuota/jatah SPBU di Setiap kabupaten dan kota.

Dari surat rekomendasi tanggal 28 November 2022, jika digunakan hanya tiga hari maka saat di gunakan tanggal 12 Desember maka jelas itu suatu pelanggaran.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian Khususnya Polres Sinjai dan pihak Pertamina memberikan sanksi agar segera ditindak,” harap Tim Media yang terdiri dari Media Aktual  bersama Media Reformasi Aktual Biro Sinjai.(red)

REDAKTUR : SS. Nyampa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250