banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Polisi Tersangkakan Mantan Jubir SYL

196
banner 970x250 banner 970x250

Ket.Gambar : Masyita, peserta tarik tambang IKA Unhas, jatuh bersimbah darah setelah kepalanya terbentut barier beton di area Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar.(rep)

banner 468x60

—————————————————-

Terkait Insiden Maut Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel

MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya resmi menetapkan DR.H.Rahmansyah, M.Si, Ketua Panitia kegiatan Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel, 24 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, tarik tambang yang sukses memecahkan Rekor MURI dengan peserta 5000 orang peserta, buntutnya justeru merenggut nyawa 1 orang peserta dan melukai puluhan orang.

Penetapan tersangka Rahmansyah, disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak.

Terkait penetapan tersangka Rahmansyah oada tragedi maut, ditanggapi positif Walikota Makassar Moh dengan menghargai proses hukum.

“Saya sebagai Ketua IKA Unhas Sulsel sangat menghargai proses hukum,” ucapnya.

Danny Pomanto mengaku, kagum dengan sikap ksatria Rahmasyah yang langsung bertanggungjawab atas insiden tersebut.

“Saya salut dan berterima kasih dan kagum terhadap kepemimpinan Pak Rahmansyah yang langsung mengambil alih tanggungjawab terhadap kejadian ini, meskipun yang memang walaupun secara CCTV itu betul-betul lebih banyak kecelakaannya,” ujarnya.

Walikota dua periode itupun menyebut, sikap Rahmansyah yang mau bertanggungjawab adalah contoh yang bagus.

“Saya terus terang menyampaikan ini contoh yang bagus sekali, bertanggungjawab dan saya kagum dengan Pak Rahmansyah,” pungkasnya.

Sementara itu, AKPB Roenald mengungkapkan, RS ini saat kegiatan berperan sebagai penanggungjawab kegiatan tarik tambang rekor Muri 5.000 peserta.

Ket.Gambar : DR.H.Rahmansyah, M.Si, resmi jadi tersangka pada tragedi maut kegiatan tarik tambang IKA Unhas, pekan kemarin.(rep)

——————————————————-

“Dia sebagai peanggungjawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Pikrestabes Makassar ini mengaku, belum menahan RS sebab selama pemeriksaan dinilai koperatif.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap RS, sebut Roenald yakni pasal 359 dan 360.

“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ungkapnya.

Disebutkan, dalam peristiwa ini atu peserta tarik tambang meninggal dunia usai kepalanya terbentur beton pembatas jalan atau Barier Beton dan tercatat 11 luka-luka.

Korban yang dinyatakan meninggal dunia yakni wanita bernama Masyita merupakan Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Ballaparang.

Untuk diketahui, tersangka sendiri adalah kolega dekat Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan anggota DPRD Sulsel, Ketua Gapoktan Kab.Gowa dan eks Jubir Pasangan Sayang Pilkada Sulsel beberapa tahun silam.(red)

JURNALIS : Rani – Mansur – Situju

KORLIP : Yusuf – Dirwan – Anwar

EDITOR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250