banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Mutasi Syamsari Kitta Tuai Sorotan

211
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :

banner 468x60

Di penghujung tahun, bertepatan momen berakhirnya masa jabatan Syamsari Kitta sebagai Bupati Takalar, 22 Deseber 2022, toh rupanya meninggalkan banyak kesan miring alias ‘bisik-bisik’ tetangga.

Pemicunya, tiada lain digelarnya mutasi atau rotasi jabatan pada pejabat tertentu.

Sementara, berdasarkan aturan yang ada, Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, seorang kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis masa jabatannnya, kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri.

Dari regulasi tersebut, menunjukkan kebijakan Syamsari Kitta merotasi sejumlah pejabat dalam hitungan waktu berakhirnya masa  ‘kekuasannya’  sangatlah keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang.

Kondisi tersebut, sontak menuai sorotan publik maupun di.kalangan ASN sendiri.

Kepada KORLIP MEDIAKTUAL.COM Rahman Samad, sejumlah pejabat yang terkena mutasi sangat kesal dan prihatin dengan kebijakan yang dilakukan Syansari Kitta.

Bahkan, tokoh masyarakat yang enggan ditulis namanya, pun angkat bicara.

Mereka mempertanyakan ‘ada apa’ sehingga mutasi itu sangat dipaksakan.

“Aturannya kan sudah jelas dan terang benderang bahwa 6 bulan sebelum habis masa jabatan seorang kepala daerah, tidak boleh menggelar mutasi. Tapi yang terjadi, yah itulah yang dipaksakan Syamsari, aneh kan jadinya,” sentil sejumlah masyarakat Takalar.

Lebih memprihatinkan lagi, selama lima tahun pemerintahan Syamsari – Achmad Dg Se’re, masyarakat Takalar kevewa dengan banyaknya ‘janji-janji’ politik yang tak mampu direalisasikan.

Para pejabat yang dimutasi beberapa hari lalu, diantaranya Camat Galesong, Camat Galsel dan Camat Galut.

Untuk diketahui, hari ini Kamis 22 Desember 2022, masa jabatan Syamsari Kitta sudah ‘cappu’.

Sebagai pengganti atau Plt.Bupati Takalar adalah DR.Setiawan Aswad, yang kini menjabat Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel.(red)

KORLIP : Rahman Samad

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250