Ket.Gambar : Mengenakan rompi tahanan warna jambon, Tersangka IR, rekanan mitra Bulog saat dibawa Provost Kejati Sulsel ke Lapas Kls 1 Makassar.(rep)
——————————————————m
Terkait Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang
MEDIAKTIAL.COM – MAKASSAR :
Kasus dugaan hilangnya 500 ton beras Bulog di Gudang Bittoeng Lampa Pekkabata Pinrang, pada medio Nopember 2022, mulai terkuak.
Pasalnya, setelah beberapa pekan mendalami dan melakukan penyelidikan akhirnya penyidik Tipikor Kejati Sulawesi Selatan menahan dan menetapkan satu orang rekanan Bulog bernama Irfan sebagai TERSANGKA.
Irfan sendiri, di wilayah Ajatappareng dikenal sebagai Padangkang Werre alias pengusaha beras yang sukses.
Dia pun, mendirikan perusahaan pribadi bernama CV.Sabang Marauke Persada, hingga dipercaya dan leluasa memasok dan mengambil beras di sejumlah gudang beras sebagai mitra kerja Bulog.
Sayang, belakangan ‘kemitraan’ itu ternoda gegara tersangka meminjam beras 500 ton di Gudang Lampa justeru lalai dan tak sanggup mengembalikan secara utuh.

Ket.Gambar : Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar H.Bakhtiar AS.(rep)
—————————————————–
Raibnya ratusan beras tersebut, terbongkar saat Bulog Sulselbar melakukan Sidak alias pengecekan berkala di setiap gudang.
Diduga terjadi permainan ‘kongkalikong’ antara oknum rekanan (tersangka IR), dengan orang dalam Bulog akhirnya Pimwil Bulog Sulselbar menelusur dan cepat bertindak tegas.
Sanksi pencopotan jabatan diberikan kepada mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radtyo W Putra Sikado dan eks Kepala Gudang Lampa Pekkabata, Pinrang Muhammad Idris.
Pada ekspose sejumlah media, epala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hari Surachman menyebut, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 5,4 miliar.
Dikatakan, beras yang dibawa tersangka keluar dijual kembali.
Itupun, terang Hari, mekanisme pemengambilan beras di Gudang Bulog tanpa melalui SOP.
Beras yang diambil pun diangkut secara bertahap selama hampir satu bulan menggunakan mobil truk.
“Jadi tersangka ini bekerjasama dengan oknum di Bulog cabang pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras, mereka bisnis disitu tanpa SOP,” bebernya.
Kasi Penyidikan mengakui, sekitar 10 hingga 12 saksi yang telah diperiksa diantaranya pegawai Bulog sendiri, termasuk menyita beberapa dokumen.
“Nanti kita dalami. Sementara ini, baru satu orang tersangka dan bisa saja berkembang,” pungkasnya.
Hal senada, diungkapkan pula Ketua Tim Penyidikan Hanung Widyatmaka bahwa dokumen yang disita berupa peraturan direksi dan Standar Operasional (SOP) perihal keluar-masuknya beras dari dalam gudang, termasuk yang terkait dengan penyaluran dan penyimpanan beras.

Sementata itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, Tersangka IR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022.
“Tersangka IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tersebut,” katanya.
Soetarmi mengungkapkan, penahanan tersangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
Kini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar selama 20 hari kedepan, mulai 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Karena perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindakan Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Terkait penahanan Tersangka IR, MEDIAKTUAL.COM, meminta tanggapan pada Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulsel H.Bakhtiar AS.
Kali ini, mantan Kadivre Bulog Jambi dan mengklaim berdarah bugis itu sedikit ‘hemat’ bicara.
“Mari kita sama-sama mengikuti proses hukumnya saja Pak,” jawabnya via WatsApp, Kamis 25 Desember 2022.(red)
KORLIP : Saiful Ngemba – Rahman Samad
EDITOR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














