Kapolrestabes Makassar : Memang Pelaku Sengaja Buat Aksi Teror
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Tidak main-main. Setelah Kapolda menginstruksikan seluruh jajarannya, dari tingkat Polres hingga Polsek, terkait perlunya tindakan tegas dan terukur kepada pelaku aksi teror busur dan kriminal lainnya, rupanya direspons langsung Polrestabes Makassar.
Terbukti, saat nenggelar ekspose, Senin 12 Desember 2022, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto nengaku telah memberikan tindakan terukur terhadap sejumlah pelaku yang kerap membuat aksi teror di Kota Makassar.
Disebutkan, ada lima pelaku yang dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan.
Lima pelaku tersebut, diamankan bersama 20 pelaku lain yang ditangkap di tiga wilayah di Kota Makassar.
“Jadi Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini ada 5 yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas,” beber perwira menengah penyandang tiga bunga melati dipundak itu.
Dikatakan, penangkapan puluhan pelaku ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
“Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman,” jelas Budhi Haryanto
Diakui Kapolrestabes, untuk motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari.

“Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman,” terangnya.
Sedangkan, salah satu pelaku yakni Ilham mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap usai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
“Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok,” ujar pria asal Kabupaten Gowa tersebut dihadapan polisi.
Ditegaskan Kombes Pol Budhi Haryanto, mereka (pelaku) bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(r/red)
KORLIP : Saiful Ngemba – Rahman Samad – Anwar Lasilu
EDITOR : AMD Wiranda
Langsung ke konten














